Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua, untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, setelah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut Fakhiri, laporan hasil pemeriksaan BPK memiliki nilai strategis sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan hasil pemeriksaan tersebut merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” kata Fakhiri di Kota Jayapura, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, tingkat kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemerintah Daerah memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi keuangan daerah dan berbagai aspek yang perlu terus diperbaiki dan disempurnakan,” ujarnya.
Fakhiri mengatakan, Pemprov Papua akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, peningkatan pengendalian intern, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua atas dedikasi dan pendampingan selama proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Sementara Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, mengatakan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua telah menindaklanjuti 1.233 dari total 1.925 rekomendasi atau sebesar 64,5 persen.
“Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional BPK yang ditetapkan sebesar 80 persen,” kata Fathan.
Menurut Fathan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai ketentuan, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya. (*)























Discussion about this post