Jayapura, Jubi – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang atau PUPR Provinsi Papua, yang berlokasi di Jalan Sumatera, Dok IV, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, dipalang pihak yang mengatasnamakan ahli waris tanah adat marga Youwe.
Sebuah spanduk membentang di pintu masuk kantor PUPR Papua, sejak Senin pagi (10/2/2025).
Spanduk tersebut bertuliskan “Saya Rode Youwe selaku ahli waris dari Amh. Makdalena Sibi/Youwe pemilik tanah adat ini. Karena belum bayar ganti rugi hanya janji dari tahun ke tahun”.
Di lokasi kejadian Kepala Dinas PUPR Papua, Amos Wenda terlihat bersama sejumlah stafnya. Mereka terpaksa menunggu di luar pintu masuk atau gapura, untuk melakukan mediasi.
Namun, Wenda enggan memberikan keterangan terkait pemalangan tersebut, karena masih menunggu pihak pemilik ulayat. Beliau juga beralasan baru menjabat Ketua PUPR Papua sejak September 2024.
Jubi kemudian meminta keterangan beberapa staf PUPR Papua di lokasi kejadian. Namun, mereka mengakui tak mengetahui persoalannya.
“Kami belum tahu apakah sudah dibayar atau belum. Kayaknya masih menunggu dari pihak pemilik hak ulayat untuk penjelasan terkait pemalangan ini,” ujar salah satu pegawai Dinas PUPR Papua, yang tak mau menyebut namanya.
Kapolsek Jayapura Utara, AKP Rudi Frisahn mengatakan, Dinas PUPR Papua masih bernegosiasi dengan pihak keluarga Youwe.
“Ini kantor pemerintah, maka [pemalangan ini] wajib dibuka. Masalah lain-lain mengenai pemalangan (kantor PUPR Papua) kami akan mengurus di dalam,” ujar Rudi di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemalang atau marga Youwe dan Kadis PUPR Papua belum berkomentar, karena sedang menunggu mediasi. Diinformasikan bahwa negosiasi dilakukan sekitar pukul 3 sore.
Namun, negosiasi Dinas PUPR Papua dengan pemilik ulayat urung dilakukan, karena pihak marga Youwe belum mendatangi lokasi pemalangan. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!