Sentani, Jubi – Buntut kebijakan pengetatatan anggaran Presiden Prabowo Subianto yang memotong anggaran belanja negara dan daerah sebesar 306,69 triliun rupiah, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani juga telah melakukan pemangkasan anggaran transfer ke daerah sebesar 50,59 triliun rupiah berdasar pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Realisasi pemangkasan anggaran tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kabupaten Jayapura menjadi salah satu kabupaten yang ikut terkena efisiensi Pemerintah Prabowo. Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa membenarkan hal tersebut.

Menurut Semuel Siriwa kebijakan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh pemerintah pusat, secara struktural pasti berdampak pada pemerintah daerah dan untuk itu daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang akan ditransfer ke daerah.
“Ada dana alokasi khusus, termasuk anggaran untuk fisik, dana alokasi umum juga termasuk dana otonomi khusus,” ujar Semuel di Sentani, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, dampak terbesar akan dirasakan oleh masing-masing perangkat daerah, secara khusus pada anggaran yang diperuntukkan pada kerja fisik. Oleh sebab itu perlu juga ada penyesuaian program dan anggaran yang tepat dilakukan disetiap perangkat daerah.
“Pemangkasan anggaran, tentunya berdampak juga kepada program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga harus ada pemilihan program prioritas,” kata dia.
Besaran anggaran yang terpangkas

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengatakan, dana transfer pusat ke daerah yang terpangkas sebesar 73,807 miliar rupiah lebih.
Menurutnya, tiga sumber dana yang selama ini digunakan adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana Otonomi Khusus (Otsus).
DAU yang terpangkas sebesar 34 miliar lebih dari total DAU 751,38 miliar menjadi 717,18 miliar. DAK fisik yang terpangkas sebesar 32,47 miliar dari total 244,68 miliar menjadi 212,21 miliar. Sementara untuk sumber dana Otsus terpangkas 7,12 miliar menjadi 217,18 miliar dari total anggarannya 224,31 miliar, demikian ungkap Horota.
Dikatakan terpangkasnya alokasi anggaran dari pusat ke daerah akan berdampak kepada sebagian program atau kegiatan dari setiap perangkat teknis.
Horota juga berharap kepada setiap perangkat teknis agar menentukan setiap program dan kegiatan yang dianggap lebih prioritas dan tetap berdampak positif bagi pelayanan publik di Kabupaten Jayapura.
“Kita lihat program dan kegiatan yang prioritas saja secara umum, tetapi secara teknis di setiap perangkat daerah juga melakukan hal yang sama dari program dan kegiatan yang ditetapkan,” katanya.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga

Wakil Ketua I DPRK Jayapura, Hariyanto Piet Soyan, mengatakan kondisi keuangan daerah saat ini sudah jatuh, lalu tertimpa tangga pula.
Menurutnya, efisiensi melalui pemangkasan anggaran oleh Pemerintah Pusat dengan diterbitkannya Inpres nomor 1 tahun 2025 serta KMK nomor 29 tahun 2025, akan sangat berdampak kepada seluruh program dan kegiatan serta anggaran di daerah, secara khusus di Kabupaten Jayapura.
“Bisa mencapai 73 miliar rupiah lebih dari beberapa sumber anggaran di daerah termasuk dana otsus. Sementara, pemerintah daerah sedang melakukan peminjaman ke bank sebesar 60 miliar untuk melunasi sisa utang yang harus dibayarkan,” ujar Soyan.
Politisi Partai PKB ini juga mengingatkan kepada pihak eksekutif agar lebih kreatif dalam menentukan program serta kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran saat ini. Dampak dari efesiensi dan pemangkasan anggaran, serta peminjaman anggaran ke bank tentunya akan diikuti dengan penyesuaian dan pemangkasan terhadap program dan kegiatan.
Soyan juga mengatakan agar mempertimbangkan pekerjaan yang sifatnya pembangunan fisik dengan beban anggaran yang besar. Lebih baik fokus bekerja pada bidang pemberdayaan kesehatan masyarakat, peningkatan potensi sumber daya manusia serta ekonomi yang berkelanjutan.
“Nantinya, kita juga harus berjiwa besar dan profesional terhadap hal-hal yang sifatnya tidak wajib dibayarkan. Misalnya operasional dan belanja pegawai yang tidak harus dibayarkan, sehingga refocusing [pengalihan fokus] yang dilakukan tidak mengganggu atau berdampak banyak pada program pembangunan di daerah ini,” lanjutnya. (*)






















Discussion about this post