Jayapura, Jubi – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Provinsi Papua menyita 58 ekor satwa endemik Papua dalam patroli pengawasan terpadu peredaran tumbuhan dan satwa liar atau TSL ilegal selama tiga hari, 15-17 Oktober 2025, di Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura.
Kepala BBKSDA Papua Johny Santoso mengatakan selama patroli petugas berhasil menyita 58 satwa liar ilegal dari beberapa cluster penyebaran satwa.
Sebanyak 47 ekor di antaranya adalah satwa liar berstatus dilindungi, seperti burung kasturi kepala hitam (Lorius lory) sebanyak 30 ekor, burung kakatua koki (Cacatua galerita) 5 ekor, burung nuri bayan (Eclectus roratus) 4 ekor, burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) 3 ekor, dan burung nuri kelam (Pseudeos fuscata) 2 ekor.
“Kemudian ada juga burung kakatua raja (Probosciger aterrimus), burung kasturi ternate (Lorius garrulus), dan burung gagak kelabu (Corvus tristis), masing-masing satu ekor,” katanya.
Selain itu, juga disita 11 ekor satwa yang juga berstatus dilindungi dari cluster pemukimandan pergudangan masyarakat. Satwa itu adalah burung nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 5 ekor, burung nuri kabare (Psittrichas fulgidus) 4 ekor, dan wallaby (Dorcopsis hageni) 2 ekor.
“Semuanya dimasukkan ke dalam kandang habituasi di Buper Waena untuk memastikan kondisi satwa-satwa itu sehat. Selain itu, banyak di antaranya yang bulu sayapnya sudah dipotong dan juga sudah jinak sehingga perlu dihabituasi untuk diliarkan kembali,” ujarnya.
BBKSDA Papua, kata Johny, akan melepasliarkan satwa-satwa tersebut pada Kamis, 23 Oktober 2025 dengan melibatkan semua unsur terkait yang terlibat dalam patroli pengawasan peredaran TSL ilegal.

“Tindakan itu juga kami lakukan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Patroli operasi terpadu itu dilaksanakan 74 personel dari berbagai institusi. Di antaranya dari kepolisian (Polda Papua dan polres dari tiga kota/kabupaten), TNI, BBKSDA Papua, serta Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua.
Kemudian Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Jayapura, Aviation Security Bandara Sentani, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
Kepala Sub Direktorat 4 Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit 4 Tipidter), Kepala Unit Polda Papua Fajar mengimbau masyarakat Papua, terutama di Provinsi Papua, supaya bersama-sama menjaga dan melestarikan setiap sumber daya alam Papua, terutama hewan dan tumbuhan endemik Papua.
“Kami dari Polda Papua mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama kita lestarikan hutan, karena ada hewan-hewan ciri khas Papua yang tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya. (*)























Discussion about this post