Sorong, Jubi – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Kris Warinussy ia menegaskan bahwa tindakan pembakaran mahkota Burung Cenderawasih dan Kasuari oleh Kepala BBKSDA Papua Johny Santoso Silaban bersama sejumlah anggota Polri dan TNI merupakan bentuk pelecehan serius terhadap budaya Orang Asli Papua (OAP).
“Pembakaran itu bukan tindakan hukum tapi pelecehan terhadap jati diri dan nilai budaya masyarakat adat di tanah Papua,” kata Warinussy.(22/10/2025).
Ia juga menyebut tindakan tersebut mengandung indikasi perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan tanpa penyelidikan hukum yang tegas. “DAP melihat tidak ada dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, BBKSDA Papua berdalih melakukan penegakan hukum, namun ia menilai alasan itu sangat tidak proporsional dan tidak ada bukti adanya proses hukum yang sah dan tidak ada berita acara penyitaan. “Tidak ada laporan Polisi yang jelas. Tidak ada keputusan hukum yang sah,” ujarnya.
Tindakan pembakaran itu dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan hukum adat dan norma sosial di seluruh Tanah Papua. “Dan Itu bukan hanya salah prosedur, tapi juga melukai martabat orang Papua,” katanya lagi.
Ia menekankan bahwa mahkota Cenderawasih dan Kasuari bukan barang biasa, melainkan simbol kehormatan dan spiritualitas orang asli Papua jadi kalo Membakar mahkota adat sama dengan membakar identitas dan kebanggaan bangsa Papua.
DAP mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Jayapura dan Provinsi Papua segera melakukan penyelidikan mendalam dan Semua pihak yang terlibat. “Harus dipanggil dan diperiksa tanpa pandang bulu,” ujar Warinussy.
Jika ditemukan bukti yang cukup, DAP meminta agar mereka segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara pidana. Tidak ada alasan pembenaran, sebab semua harus tunduk pada hukum, termasuk pejabat pemerintah.
Warinussy juga menegaskan bahwa KUHAP memberi ruang bagi aparat untuk melakukan tindakan hukum yang tegas. “Kalau cukup bukti, maka penangkapan dan penahanan bisa dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” jelasnya.
Menurutnya, kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Papua dan apakah hukum di negeri ini, apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas? “Itu yang harus dijawab lewat kasus ini,” katanya tajam.
DAP menilai, tindakan BBKSDA dan aparat yang terlibat telah merusak kepercayaan masyarakat adat terhadap negara Indonesia. “Negara seharusnya melindungi budaya Papua, bukan menghancurkannya dengan dalih hukum,” tegas Warinussy.
Ia menyatakan DAP tidak akan diam dan menuntut keadilan dan penghormatan terhadap adat dan budaya Orang Asli Papua.
Sementara itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menyatakan pemusnahan aksesori cenderawasih yang dilakukan pada Selasa (21/10/2025), sesuai aturan yang berlaku.
Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai Permen LHK Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mengatur bahwa barang bukti tertentu harus dimusnahkan.
Selain itu menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, dan hasil kesepakatan bersama tim patroli terpadu, permintaan kelompok masyarakat pemilik benda agar tidak disalahgunakan, dan upaya nyata memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya burung cendrawasih.
“Kami menyadari tindakan tersebut menimbulkan luka dan kekecewaan di hati masyarakat Papua. Sehingga dengan penuh rasa hormat dan kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus,” ujar Johny kepada wartawan dalam keterangan pers di Kantor BBKSDA, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (22/10/2025).
Katanya, langkah pemusnahan dilakukan semata-mata untuk menegakkan hukum dan memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar berstatus dilindungi. Tentunya bukan untuk melecehkan nilai budaya dan jati diri masyarakat Papua.
“Justru kami ingin menjaga kelestarian serta kesakralan burung cenderawasih sebagai simbol identitas masyarakat Papua,” ujarnya.
Johny mengatakan, pemusnahan barang sitaan itu merupakan bagian dari kegiatan Patroli dan Pengawasan Terpadu terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal serta tindak pidana kehutanan (Tipihut) di Provinsi Papua.
Ia mengatakan, sebelumnya operasi dilaksanakan selama tiga hari yaitu pada 15–17 Oktober 2025, di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom, dengan melibatkan 74 personel lintas instansi, antara lain kepolisian, TNI, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Balai Karantina, serta otoritas pelabuhan dan bandara. (*)























Discussion about this post