Jayapura, Jubi – Papua, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati terbesar di dunia, kini berada di garis depan pertempuran melawan perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Ancaman kriminal ini tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengikis identitas budaya masyarakat adat.
Sebuah diskusi di Jayapura mengungkap kompleksitas masalah ini yang mempertemukan tiga kutub, nilai-nilai luhur adat, keterbatasan sumber daya konservasi negara, dan penegakan hukum yang kini mulai menerapkan sanksi pidana berat terhadap jaringan dan korporasi.
Kunci untuk melindungi lebih dari 300 jenis satwa dilindungi di Papua adalah kolaborasi terpadu antara masyarakat adat, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Papua, dan aparat penegak hukum.
Perdagangan ilegal TSL diperkirakan merugikan negara hingga 1 miliar dolar per tahun secara nasional, dan di Papua, ancaman ini semakin diperparah oleh tekanan modernisasi, migrasi, dan penggerusan kearifan lokal.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Jenis Satwa Liar (TSL) dilindungi di Papua
Data yang dirilis BBKSDA, Papua memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, meliputi 25.000 jenis tanaman kayu, 164 jenis mamalia, 329 jenis amfibi dan reptilia, serta 650 jenis burung. Kemudian 1.200 jenis ikan laut, 250 jenis ikan tawar, 150.000 jenis serangga, dan ratusan jenis invertebrata.
Di antara kekayaan tersebut, terdapat 303 jenis satwa dilindungi. Jenis-jenis mamalia yang dilindungi di antaranya adalah paus, lumba-lumba, ikan duyung, kuskus, rusa, kanguru, dan landak irian.

Jenis burung yang dilindungi meliputi elang, cenderawasih, kakatua, nuri atau kasturi, julang papua, mambruk, kasuari, maleo, dan namdur. Jenis reptil yang dilindungi adalah soa payung, kura-kura moncong babi, kura-kura leher panjang, penyu, buaya, sanca, dan biawak. Hingga jenis ikan dilindungi meliputi arwana dan pari gergaji.
Selain satwa, terdapat pula 12 jenis tumbuhan dilindungi. Beberapa di antaranya adalah damar putih, kayu besi, kantong semar, dan anggrek kasut.
Dari perspektif masyarakat adat, satwa liar di Papua memiliki kedudukan yang jauh di atas sekadar sumber daya alam. Mereka adalah entitas spiritual dan penjaga keseimbangan ekologis.
Jefri Wonda, peneliti Ekidna, menyoroti peran sentral satwa langka seperti Ekidna paruh panjang (Payangko), khususnya jenis Zaglossus bruijnii, yang sempat hilang dari catatan sains selama 60 tahun sebelum ditemukan kembali.
”Ekidna, bagi masyarakat Yongsu, dianggap sebagai pembawa perdamaian. Karena kesakralannya, menemukan Ekidna adalah hal yang sangat sulit dan membutuhkan upaya besar,” kata Jefri Wonda, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi konservasi telah tertanam dalam sistem nilai adat, di mana Ekidna menjadi simbol pemulihan harmoni.
Kesakralan serupa juga melingkupi Burung Cenderawasih. Oleh masyarakat Yongsu, burung ini dipandang sebagai ‘burung yang sangat suci’ dan sakral.
Sistem konservasi berbasis adat, seperti Sasi atau Eken (larangan mengambil hasil alam dalam jangka waktu tertentu untuk regenerasi), telah menjadi praktik turun-temurun. Satwa seperti Kasuari pun dihormati bukan hanya sebagai buruan, melainkan sebagai penabur benih ekosistem yang vital.
Namun, sistem nilai luhur ini kini menghadapi erosi. Tokoh Adat lainnya menyoroti kondisi Cagar Alam Cycloop yang ‘tidak baik-baik saja’ akibat pemukiman ilegal di kawasan ketinggian, tekanan ekonomi modern, dan arus migrasi yang mengurangi rasa hormat terhadap alam.
Harapan masyarakat adat adalah kembali mengintegrasikan kearifan lokal dengan kebijakan konservasi modern.

Tantangan yang dihadapi
Beralih ke perspektif penyelenggara konservasi, skala tantangan yang dihadapi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua sangat masif. Papua adalah pusat Megabiodiversitas dengan lebih dari 303 jenis satwa dan 12 jenis tumbuhan dilindungi.
Kepala BBKSDA Papua Jhoni Santoso Silaban memaparkan, lembaga yang dipimpinnya mengelola kawasan konservasi seluas kurang lebih 4,9 juta hektare yang tersebar di empat provinsi (Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan).
”Dibandingkan dengan sumber daya kami, kira-kira kami harus menjaga 30.000 hektare per orang. Anggarannya tidak banyak juga, satu hektare dikelola dengan uang Rp70 [70 rupiah],” katanya Senin (13/10/2025).
Silaban menekankan bahwa perlindungan satwa liar sangat krusial, bukan hanya untuk menjaga peran ekologisnya, seperti peran Kasuari sebagai penyebar biji, tetapi juga untuk mencegah risiko zoonosis atau penyakit dari hewan ke manusia dan kerugian ekonomi akibat perdagangan ilegal yang terorganisasi.
BBKSDA, katanya, telah mengidentifikasi klaster kerawanan tinggi, termasuk pelabuhan dan bandara di Jayapura, Biak, hingga Merauke.
Menurutnya modus penyelundupan TSL semakin licik dan kreatif. Contoh paling mencengangkan adalah ‘buah semangka berisi burung’, di mana semangka dilubangi dan dijadikan wadah untuk menyelundupkan burung paruh bengkok.
“Untuk memerangi perburuan, BBKSDA mengambil langkah preventif dengan mendorong perubahan pola pikir masyarakat lokal dari berburu menjadi ‘birdwatching’ (pengamatan burung), sebuah model yang menjanjikan penghasilan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, upaya konservasi juga meliputi habituasi satwa temuan di kandang sebelum dilepasliarkan dan pemanfaatan berkelanjutan yang diatur ketat melalui sistem kuota (seperti buaya dan rusa timor) di bawah pengawasan BRIN dan kepatuhan terhadap regulasi internasional CITES.
Wilayah kerja BBKSDA Papua dan daerah rawan
Wilayah kerja BBKSDA Papua mencakup empat provinsi (Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan) dengan sekitar 41 juta hektare hutan konservasi yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan.
Struktur organisasinya terdiri dari Balai Besar KSDA Papua di Jayapura, Bidang KSDA Wilayah I di Merauke (dengan Seksi KSDA di Asmat dan Timika), serta Bidang Konservasi Wilayah II di Nabire (dengan Seksi KSDA di Biak dan Sarmi).
“Identifikasi menunjukkan kerawanan penyelundupan TSL keluar Papua melalui jalur laut di beberapa pelabuhan nasional. Di Bagian Utara meliputi Pelabuhan Jayapura, Serui, Biak, Waropen, dan Nabire. Sementara di Bagian Selatan meliputi Pelabuhan Merauke, Agats/Asmat, dan Timika,” kata Silaban.
BBKSDA Papua, jelasnya, mencatat total 10.079 ekor satwa diselamatkan pada 2023 dan 2024 (hingga bulan presentasi). Pada 2023 sebanyak 5.635 ekor diselamatkan (rata-rata 469 ekor/bulan), terdiri dari 5.445 Reptil dan 190 Aves/Burung.
Pada 2024, sebanyak 4.444 ekor diselamatkan (rata-rata 370 ekor/bulan), terdiri dari 4.386 Reptil, 38 Aves/Burung, dan 20 Mamalia.
Dampak dari perdagangan TSL yang ilegal meliputi Kerusakan Ekologis (kepunahan spesies, kerusakan ekosistem, kerusakan genetik, dan bioperacy) dan Kerugian Ekonomi (kehilangan kekayaan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak dan hilangnya pencaharian masyarakat sebagai plasma pemanfaatan TSL).
Ancaman pidana untuk jaringan dan korporasi
Dari sisi penegakan hukum, peran Balai Gakkum LHK (Penegakan Hukum Kehutanan) menjadi penyeimbang antara kearifan adat dan konservasi lapangan. Firmansyah, Polisi Kehutanan Ahli Muda mengatakan kasus-kasus pelanggaran TSL kini ditindak dengan sanksi yang jauh lebih berat dan subjek hukum yang lebih luas.

Dasar hukum utama yang digunakan telah bergeser dari UU No. 5 Tahun 1990 yang dianggap kurang memadai, menuju Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Perbedaan signifikan dalam UU 32/2004 adalah subjek hukum kini meliputi perorangan dan korporasi yang sebelumnya hanya perorangan, serta memiliki ketentuan pidana minimal dan maksimal,” kata Firmansyah.
Hal ini memungkinkan penjeratan terhadap rantai pasok dan jaringan perdagangan, bukan hanya pemburu di lapangan.
Ketegasan hukum ini telah terbukti di lapangan. Perwakilan Gakkumhut mencontohkan salah satu kasus terbaru di Timika pada 2025 yang menggunakan UU 32/2004. Pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Hukuman ini, katanya, memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang terlibat. Penegakan hukum dilaksanakan melalui empat tahapan utama, operasi intelijen, operasi pengamanan hutan, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan penyidikan.
“Upaya ini diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, khususnya yang melibatkan korporasi dalam perdagangan ilegal TSL di Bumi Cenderawasih,” ujarnya.
Indonesia meratifikasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam Punah, melalui Kepres Nomor 43 Tahun 1978.
Tujuan CITES adalah mengatur perdagangan internasional TSL agar tidak mengancam kelestarian populasinya di alam, serta menciptakan sistem perizinan dan pengawasan perdagangan internasional bagi spesies dilindungi.
Indonesia menjadi anggota CITES sejak 1979. Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk mengatur perizinan ekspor/impor tumbuhan dan satwa liar, mengawasi perdagangan internasional spesies CITES, dan menindak perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.
Perdagangan legal spesies CITES memerlukan dokumen resmi, yaitu CITES Permit (Izin Ekspor/Impor) serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN/ SATS-LN) di Indonesia. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua


















Discussion about this post