Jayapura, Jubi – Menjelang hari pencoblosan pesta demokrasi Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jayapura melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah toko tempat menjual minuman beralkohol atau minol di Kota Jayapura pada Senin (12/2/2024). Total sebanyak 109 botol minol berhasil disita.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Jayapura, Arnold H Deda, mengatakan patroli tersebut dalam rangka pengawasan sesuai Instruksi Pejabat Wali Kota Jayapura No 1 Tahun 2024 tentang mengonsumsi dan menjual minuman beralkohol pada masa Pemilu 2024.
“Puluhan botol minuman keras kami temukan di beberapa toko di Perumnas 1 yang buka siang hari,” kata Deda kepada Jubi, Senin (12/2/2024).
Tim Satpol PP Kota Jayapura mengambil keterangan dari pemilik toko dan barang bukti 69 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Sementara di beberapa toko di seputaran Padang Bulan berhasil menyita 40 botol minol dari berbagai merek.
“Di sejumlah toko tempat jual minuman beralkohol yang sudah memiliki izin usaha di kawasan Abepura, Heram, Jayapura Utara, dan Jayapura Selatan. Mereka sudah mematuhi peraturan jualan sesuai edaran pada pukul 19.00 WIT hingga tutup pukul 21.00 WIT malam,” kata Deda.
Ia mengatakan meski sudah ada edaran dari Wali Kota Jayapura, beberapa toko masih menjual minuman beralkohol pada siang hari.
“Titik pengawas kami hari ini semua tempat di Kota Jayapura. Ada dua model penjualan miras. Yang pertama, penjual modus ilegal, dan kedua toko sudah mendapat izin dari pemerintah Kota Jayapura,” kata Deda.
“Kami akan memproses para penjual modus ilegal termasuk pemilik tokonya, kemudian ada sanksi yang diberikan atau pencabutan izin usahanya,” imbuhnya.
Ada beberapa titik penjualan minuman beralkohol yang menjadi target operasi penegakan, pengawasan, dan penertiban penjual minuman beralkohol, seperti di seputaran Expo Waena, Jalan SPG Taruna Bakti Waena, dan Jalan Pasar Lama, Abepura.
Wesley (45) seorang penjual minuman beralkohol di Padang Bulan, mengatakan pengawas Satpol PP Kota Jayapura menjelang pemilu sangat bagus supaya pemilu berlangsung damai dan pencoblosan berjalan lancar dan aman.
Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat pemberitahuan terkait larangan menjual minuman beralkohol di siang hari.
Wesley berharap menjelang pemilu harus ada pengawasan yang lebih ketat kepada penjual minuman beralkohol, terutama yang belum mempunyai surat izin dari Pemerintah Kota Jayapura.
“Kami sebagai penjual mana tahu, tapi kami sudah sampaikan kepada pembeli bahwa datang membeli minuman pada pukul 19.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT. Kami akan tutup toko itu sesuai edaran Pemerintah Kota Jayapura,” katanya. (*)
Discussion about this post