Jayapura, Jubi โ Penasihat Hukum, Gustaf Kawer, menilai bahwa proses persidangan yang dijalani oleh Victor Yeimo ini jauh dari substansi hukum, sebab kasus rasisme tersebut dijerat dengan pasal makar.
โSeharusnya mereka yang demo antirasisme dijaga oleh negara ini, bukan dijerat dengan pasal makar sebab substansi dan pembuktian unsur sama sekali tidak mengarah kepada terdakwa Victor Yeimo,โ katanya, kepada Jubi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (7/3/2023).
Kawer mengatakan, beberapa minggu ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan telah menghadirkan empat saksi fakta dan dua ahli yakni ahli bahasa dan pidana.
Dari konstruksi pembuktian yang diajukan oleh jaksa ini, kata dia, saksi fakta yang menerangkan bahwa terdakwa Victor Yeimo melakukan makar dan penghasutan itu sama sekali tidak ada dalam pembuktikan.
โKami tim pengacara sangat berharap bahwa vonis akhir membuktikan bahwa hakim tidak rasis, hakim antirasisme, Victor Yeimo harus divonis bebas,โ katanya.
Menurutnya, melihat fakta yang diterangkan oleh saksi ditambah dengan ahli, maka konstruksi dakwaan itu lewat Pasal 106 KUHP berkaitan dengan makar, sedangkan Pasal 110 itu berkaitan dengan permufakatan jahat untuk melakukan makar, dan Pasal 110 ayat 2 mempersiapkan sarana untuk makar, dan terakhir Pasal 160 KUHP berkaitan dengan penghasutan.
โAda 4 pasal yang didakwakan kepada Victor Yeimo dan tidak terbukti, itu berkaitan dengan keterangan ahli. Kalau saksi fakta menerangkan Victor Yeimo tidak terlibat dalam tindak pidana makar tersebut, maka keterangan saksi tidak mempunyai nilai untuk membuktikan Victor Yeimo terbukti bersalah, kecuali kalau menerangkan bahwa Victor Yeimo terbukti dikuatkan dengan keterangan ahli, maka dakwaan itu terbukti,” katanya. (*)