Jayapura, Jubi -Koordinator lapangan aksi bela Victor Yeimo, Mully Kogoya mengatakan, pihaknya membela Victor Yeimo karena ia korban rasisme yang malah dituduh makar. Victor Yeimo turut membela rakyat Papua yang dibilang monyet. Namun dia malah ditangkap dan diskriminalisasi oleh pihak aparat keamanan Indonesia denga tuduhan makar.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Victor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Victor Yeimo yang merupakan juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021.
Mully Kogoya saat ditemui jubi.id di lokasi gelar aksi damai di depan toko onix Abepura KotaJayapura, Selasa (21/2/2022), mengatakan Victor Yeimo itu murni korban rasisme. Tanggal 29 Agustus 2019 itu Victor Yeimo tidak terlibat dan tidak merancang aksi waktu.
“Pada tanggal 19 Agustus 2019 Victor Yeimo turun ke jalan sebagai massa aksi yang ikut memprotes ujaran rasisme yang disampaikan kepada orang Papua,” katanya.
Kogoya mengatakan tuduhan makar itu tidak benar, dan itu upaya kriminalisasi pimpinan rakyat Papua. “Sehingga kami meminta agar bebaskan Victor Yeimo dari proses hukum yang dijalaninya, ” katanya. (*)