Jayapura, Jubi – Panitia Pengawas Pemilu Distrik atau Pandis Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di 280 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di delapan kelurahan, dan tiga kampung tidak terlibat dalam partai politik apapun, agar tidak menimbulkan problem di lapangan pada 14 Februari 2024.
Ketua Panitia Pengawas Distrik Abepura, Abner A. Alberth mengatakan, KPPS yang direkrut itu harus benar-benar netral. Mereka tidak boleh terlibat dalam partai politik manapun atau tidak tergabung dalam tim sukses calon legislatif (caleg). Dengan demikian, anggota KPPS bisa bekerja sesuai aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan problem di kemudian hari.
“Terlebih khusus ketika terjadi pemilihan tanggal 14 Februari nanti,” ujar Abner di depan kantor Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (3/1/2024)
Untuk itu, Abner berharap agar PPS bisa menentukan 280 KPPS yang ada di Distrik Abepura dipilih dengan bijak dan baik, sesuai aturan yang berlaku dan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Jayapura.
Agar pemahaman mereka terhadap kepemiluan sangat diperlukan, hingga mereka bisa memahami tugas pokok dan apa yang harus dikerjakan ketika mereka bertugas sehingga tak menimbulkan problem di lapangan.
“Untuk mengantisipasi hal itu kami dari Bawaslu Distrik Abepura sementara melakukan perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk 280 TPS, di 8 kelurahan, dan 3 kampung,yang ada di Abepura, [karena] setiap TPS akan diisi oleh satu pengawas untuk mengawasi setiap proses pemilihan umum yang akan berlangsung tanggal 14 Februari mendatang dimulai dari pukul 07.00 -13-00 WIT sampai selesai,” katanya.
Pandis Abepura merekrut KPPS pada tanggal 2 sampai 6 Januari, sesuai petunjuk dari Bawaslu RI yang diturunkan di tingkat provinsi, kabupaten, bahkan di tingkat distrik, hingga itu harus terpenuhi sesuai TPS yang ada. (*)