Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura pada Senin (20/11/2023) telah menyelesaikan dan memutus sengketa proses pemilu pasca penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPRD setempat, perihal caleg yang pindah partai.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengatakan pasca penetapan DCT Pemilu Serentak 2024, ada tiga permohonan sengketa, dua di antaranya dapat diselesaikan pada tahap mediasi yaitu PKN dan Demokrat. Sementara partai Gelora tidak tercapai kesepakatan di tahap mediasi, sehingga dilanjutkan pada tahap ajudikasi.
Ia menjelaskan sidang ajudikasi perihal perpindahan salah satu caleg partai Gelora ke Golkar itu mulai digelar 13-17 November 2023, yang diawali dengan mendengar permohonan dari pemohon, dilanjutkan jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi, penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
“Hingga pada Senin (20/11/2023) ini pleno memutuskan terhadap hasil sidang ajudikasi bahwa permohonan dari pemohon tidak dapat kita kabulkan, karena apa yang didalilkan secara hukum ketentuan tidak memenuhi syarat,” ujar Rumsarwir kepada Jubi di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023).
Dengan putusan itu Partai Gelora kehilangan salah satu calon anggota legislatifnya karena terjadi kegandaan. Hal itu dikarenakan adanya salah satu caleg dari Partai Golkar berhalangan tetap atau meninggal dunia, lalu caleg dari Partai Gelora berpindah ke Golkar untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan calon yang telah meninggal tersebut.
Perpindahan calon dari Gelora ke Golkar itu pun telah sesuai ketentuan dan yang caleg tersebut lebih memilih ke Partai Golkar, sehingga setelah diklarifikasi oleh KPU dan berdasarkan prosedur yang sudah dilakukan dimana mengajukan pengunduran diri dari partai sebelumnya.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dari saksi-saksi kepada KPU Kota Jayapura dan Partai Gelora pun tidak dapat mencari atau mengajukan pengganti hingga waktu yang telah ditetapkan, sehingga permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan,” katanya.
Dengan hasil putusan sengketa proses pemilu itu, Bawaslu Kota Jayapura mengakui tidak mengganggu proses percetakan surat suara, karena caleg yang pindah partai tersebut telah berada di DCT sebagai caleg dari Partai Golkar.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, menambahkan hasil putusan tersebut tidak menutup kemungkinan Partai Gelora mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura untuk mengoreksi putusan Bawaslu.
“Kalau tidak menerima, pemohon mempunyai hak mengajukan ke PTUN jika dari hasil pengajuan koreksi ke Bawaslu Provinsi Papua dan pusat pun ditolak, jika menerima putusan Bawaslu Kota berarti proses tetap jalan,” katanya. (*)