Jayapura, Jubi – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Papua Gerius One Yoman ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Penetapan Yoman sebagai tersangka diumumkan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri pada Rabu (3/5/2023).
Ali menyatakan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan korupsi yang disangkakan kepada Lukas Enembe menemukan peran pihak lain yang bersama-sama menerima suap dan gratifikasi. “KPK telah tetapkan [mantan] Kadis PUPR Papua sebagai tersangka dalam perkara itu,” kata Ali melalui keterangan pers tertulisnya.
Ali menyatakan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti. Oleh karena itu, KPK belum mengumumkan delik korupsi apa yang disangkakan kepada Yoman.
“Penetapan Tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” tegasnya.
Pada 5 September 2022, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Pada 5 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka telah menyuap Enembe dengan uang Rp1 miliar, dan membiayai renovasi fisik berbagai aset Enembe dengan nilai Rp34,4 miliar.
Enembe belum menjalani proses persidangan dalam perkara dugaan suap itu, dan telah mengajukan gugatan Pra Peradilan atas penyidikan dugaan suap yang dijalankan KPK itu. Pada Rabu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Pra Peradilan Enembe. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!