Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua per 15 Agustus 2023 telah mengambil alih tugas, wewenang dan tanggungjawab bawaslu sembilan kabupaten/kota di wilayah itu.
Hal itu dilakukan, karena secara aturan per 14 Agustus 2023 komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se Papua telah masuk akhir masa jabatan dan masih menunggu pelantikan anggota baru oleh Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin menyatakan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang 7 tahun 2017 yang sudah diperbaharui dengan Perppu 2 tahun 2022 tentang Pemilu, ada kewenangan kepada Bawaslu provinsi untuk mengambil alih tugas, wewenang dan tanggungjawab Bawaslu kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Sehingga per 15 Agustus 2023 proses pengambil alihan itu dilakukan. Namun demikian tidak membuat tugas-tugas fungsi pengawasan itu menjadi hilang, karena faktanya teman-teman di sekretariat Bawaslu kabupaten/kota di Papua masih aktif meski periodenisasi keanggotannya telah berakhir 14 Agustus 2023,” katanya.
Ia menjelaskan dari hasil seleksi anggota Bawaslu kabupaten dan kota se Papua kini masih menunggu pengumuman Bawaslu RI, karena memang kewenangan pembentukan ada di Bawaslu RI.
“Kabarnya hari ini 16 Agustus 2023 pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia, namun masih menunggu kepastian,” katanya.
Oleh karena itu sembari menunggu pelantikan bawaslu kabupaten dan kota, Bawaslu provinsi tetap melakukan pengecekan akhir terhadap kesiapan bawaslu kabupaten/kota dalam hal menyikapi penetapan DCS, sekaligus memastikan proses pengawasan yang saat ini dilakukan yaitu kaitannya dengan DCS lalu kesiapan daftar pemilih tambahan.
“Itu yang ingin kami pastikan bahwa Bawaslu di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua tetap menjalankan fungsi dan tugas pengawasan Pemilu,” katanya. (*)