Jayapura, Jubi – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Jayapura, Provinsi Papua, membentuk Satgas atau satuan tugas penertiban pelanggan yang bermasalah dalam pembayaran rekening air.
“Kami mobilisasi di setiap unit pelaksana pelayanan atau UPP untuk melakukan tindakan persuasif,” ujar Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna di Kantor PDAM Jayapura, Jumat (15/7/2022).
Dikatakan Entis, tindakan persuasif dimaksud seperti pemberitahuan, kalau tidak diindahkan maka pemutusan distribusi air sebagai upaya tegas.
“Layanan air bersih bagi pelanggan tidak kooperatif membayar kewajibannya. Kami terus memberikan pelayanan secara prima sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan terutama yang rutin membayar,” ujar Entis.
Menurutnya, permasalahan bisa diselesaikan asal ada pemberitahuan sehingga dicarikan solusi guna menghindari pemutusan layanan air bersih.
“Jangan karena rekening besar atau baru beli rumah, sehingga cuek saja tidak diselesaikan pembayaran air sehingga terjadi tunggakan. Kalau ada masalah bisa dikonsultasikan dengan petugas kami,” ujar Entis.
Entis menjelaskan, PDAM Jayapura sudah memiliki standar operasional pelayanan atau SOP untuk menangani tunggakan pelanggan cukup lama tidak membayar rekening air.
“Karena harus mencari titik tengah. Kalau sampai berhutang lima tahun, kami carikan titik solusinya. Saya pastikan semuanya ada solusinya,” ujar Entis.
Entis berharap, pelanggan yang sudah menikmati air tapi tidak membayar sehingga menunggak agar datang ke Kantor PDAM Jayapura.
“Setiap pembayaran pada loket resmi, baik sambungan baru atau pembayaran rekening air. Saya berharap ini bisa memberikan kebaikan kepada pelanggan agar tidak tertipu,” ujar Entis.
Entis menambahkan, pada 2021 PDAM Jayapura telah memutus sebanyak 7.800 sambungan rumah karena bermasalah salam pembayaran rekening air.
“62 persen yang rutin datang membayar dan 38 persen pelanggan belum sadar membayar air. Dengan tindakan tegas meningkatkan pembayaran air. Kalau dari sisi kerugian bagi pelanggan yang sudah disegel tidak ada, karena kami menagih berdasarkan water meter,” ujar Entis. (*)
Discussion about this post