Jayapura, Jubi – Ketua PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jayapura Jusak Sindar, SH menyampaikan PTUN Jayapura rata-rata hanya menangani 40 kasus per tahun. Sedangkan tahun ini, hingga November 2023, baru 33 kasus.
“Kasus yang terdaftar di PTUN untuk tahun ini sudah ada 33 perkara, tidak terlalu banyak perkara yang PTUN tangani,” kata Jusak saat menyampaikan materi pengenalan PTUN kepada calon reporter Jubi di ruangan Sekolah Jujur Bicara, Kantor Jubi, Jalan SPG Taruna Waena, Waena, Kota Jayapura, Jumat (1/12/2023)
Menurutnya masih banyak orang yang belum paham apa yang dikerjakan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PTUN, katanya, menangani sengketa cacat prosedur dan substantif terkait sebuah keputusan pemerintah dan bersifat administratif. Sedangkan Peradilan Umum menangani sengketa pidana dan perdata.
“Untuk kasus yang paling banyak digugat itu masalah sengketa tanah, berikutnya berkaitan dengan pemberhentian jabatan pegawai, dan yang paling menonjol itu lingkungan hidup,” kata Jusak.
Ia menjelaskan perkara yang ditangani PTUN Jayapura terdiri dari 19 perkara, yaitu Pertanahan, Kepegawaian, Perizinan, Lingkungan, Tender/Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Hukum/ Parpol, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Kepala Daerah.
Kemudian Proses Pemilihan Umum, Pergantian Antar Waktu (PAW), Ketenagakerjaan, Sengketa Informasi Publik/KIP, Pengadaan Tanah, KIP, Penyalahgunaan Wewenang, Tindakan Administrasi Pemerintahan, Tindakan Faktual, Merek, dan Lain-lain.
“Misalnya saja ada pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat kondisi jalan yang bolong, itu dapat dilaporkan ke kami [PTUN Jayapura],” kata Jusak.
Sedangkan untuk perkara ‘Fiktif Posesif’ [diam dikabulkan], katanya, tidak lagi menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 5 Tahun 2021.
“Laporan kasus yang ditangani PTUN Jayapura bisa dicek di website resmi PTUN Jayapura, laporan saat ini adalah laporan bulanan, mulai dari bulan Januari sampai September 2023,” ujarnya.
Jusak menjelaskan laporan bulanan perkara PTUN Jayapura 2023 untuk kasus bulan Januari putusan yang dikabulkan dengan jenis perkara ‘Pertanahan’, dari delapan kasus perkara yang ditangani hanya satu perkara yang berstatus putusannya dikabulkan.
Untuk jenis perkara ‘Kepegawaian’ ada lima perkara dan satu perkara tidak diterima. Untuk kasus ‘Tender/Pengadaan Barang dan Jasa’ ada satu perkara, ‘Pergantian Antar Waktu (PAW) satu perkara, dan ‘KIT’ empat kasus.
Bulan Februari kasus terbanyak adalah ‘Pertanahan’ dengan jumlah perkara lima. ‘Kepegawaian dan KIP’ sebanyak empat perkara. ‘Kepala Desa dan Perangkat Desa’ tiga perkara dan kasus ‘Pergantian Antara Waktu (PAW) satu perkara.
Bulan Maret tidak ada berkas perkara yang masuk ke PTUN Jayapura. Bulan April 16 perkara, di antaranya ‘Pertanahan’ enam perkara, ‘Kepegawaian’ enam perkara, ‘Lingkungan’ 1 perkara, ‘Kepala Desa dan Perangkat Desa’ dua perkara, ‘Pergantian Antar Waktu (PAW)’ satu perkara, dan ‘Lain-lain’ satu khasus.
Bulan Mei ada lima jenis perkara, yaitu ‘Pertanahan’ tujuh kasus, ‘Kepegawaian’ 10 khasus, ‘Lingkungan’ satu khasus, ‘Pergantian Antar Waktu (PAW)’ satu khasus, dan ‘Lain-lain’ satu khasus.
Bulan Juni sembilan jenis perkara, di antaranya ‘Pertanahan’ tiga khasus, ‘Kepegawaian’ enam khasus, ‘Tender/Pengadaan Barang dan Jasa’ satu khasus, dan ‘Lain-lain’ tiga khasus.
Bulan Juli 12 jenis perkara, yaitu ‘Pertanahan’ empat khasus, ‘Kepegawaian’ tujuh khasus, ‘Lingkungan Hhidup’ satu khasus, dan ‘Lain-lain’ tiga khasus.
Untuk Agustus ada 14 perkara yang ditangani, yaitu ‘Pertanahan’ lima khasus, ‘Kepegawaian’ delapan khasus, ‘Lingkungan Hidup’ satu khasus, dan ‘Lain-lain’ dua khasus.’
Untuk September 14 perkara, yaitu ‘Pertanahan’ lima khasus, ‘Kepegawaian’ delapan khasus, ‘Lingkungan Hidup’ satu khasus, dan ‘Lain-lain’ empat Khasus. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!