Nabire, Jubi – Pemeriksaan kesehatan salah satu terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete, Demia Doo di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Sabtu (15/4/2023) tertunda gara-gara dokter yang bisa memeriksa Doo masuk setengah hari. Doo yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nabire akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Nabire pada Senin (17/4/2023).
Demia Doo adalah satu dari tiga warga yang didakwa terlibat pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, pada 12 Desember 2022 lalu. Perkara Demia Doo terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab.
Doo mengalami sakit yang berulang kali kambuh sejak ia ditahan di Markas Kepolisian Resor Nabire pasca pembakaran Pasar Waghete. Saat penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nabire, sakit Doo kembali kambuh.
Majelis hakim yang memeriksa perkaranya akhirnya memerintahkan kondisi kesehatan Doo diperiksa di RSUD Nabire pada Sabtu. Namun, pemeriksaan kesehatan Doo itu harus tertunda karena dokter hanya masuk setengah hari.
Saat ditemui di rumah sakit, Doo dalam keadaan lemas. “Saya mengalami sakit di bagian dada dan tubuh bagian kiri. [Saya] susah tidur, [dan] terdapat luka di dekat kemaluan. Saya juga sakit di bagian telinga kanan, setelah dipukul aparat keamanan di Pasar Waghete. Sekarang saya tidak bisa mendengar suara dengan baik,” kata Doo.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Talenta Keadilan Papua, Richardanny Nawipa menyatakan ia dan Jaksa Penuntut Umum bersepakat untuk kembali membawa Doo berobat di RSUD Nabire pada Senin. “Majelis hakim telah mengeluarkan penetapan [agar Doo] menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit untuk mengetahui kondisinya. Taapi, pemeriksaan belum sempat dilakukan, karena dokternya datang di bawah jam 11.00 WP. Kami sepakat [Doo] diperiksa Senin,” ujar Nawipa.
Nawipa berharap proses pemeriksaan kesehatan Doo pada Senin berjalan lancar, agar ia bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Nabire. “Jadi kami berharap Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dapat melihat [kondisi] kesehatan klien kami. Jika dokter menyarankan rawat inap, kami akan mengajukan pembantaran,” katanya. (*)