Jayapura, Jubi – Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura belum membayar insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) sejak 2020 hingga 2022. Total insentif yang harus dibayarkan pihak rumah sakit senilai Rp6,060 miliar.
Tenaga kesehatan dari laboratorium, Sunarti, menyatakan insentif Covid-19 itu belum dibayarkan untuk tenaga kesehatan laboratorium dan farmasi. Jumlah tenaga kesehatan yang belum menerima insentif selama tiga tahun itu sebanyak 60 orang.
“Ini data belum termasuk tenaga kesehatan perawat dan bidan [yang belum juga terima insentif Covid-19],” kata Sunarti kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Sabtu (25/3/2023).
Sunarti menyatakan insentif Covid-19 yang belum dibayarkan pihak rumah sakit itu terdiri atas 48 tenaga kesehatan laboratorium yakni insentif dari Juli hingga Desember 2020 senilai Rp1,38miliar, insentif Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp690 juta, dan insentif dari Januari hingga Desember 2022 senilai Rp2,76 miliar.
Pihak RSUD Abepura belum membayar insentif Covid-19 untuk tenaga farmasi berjumlah 12 orang terdiri atas insentif Juli hingga Desember 2020 sebesar Rp360 juta, insentif Oktober hingga Desember 2021 senilai Rp165 juta, dan insentif Januari hingga Desember 2022 senilai Rp705 juta.
“Walaupun belum dibayarkan kami tetap bekerja,” ujarnya.
Direktur Rumah Sakit Abepura, dr Daisy C Urbinas, menyatakan pihak rumah sakit tidak menutup-menutupi soal pembayaran insentif covid-19 tenaga kesehatan. Ia menyatakan pihak rumah sakit baru membayar insentif Covid-19 tenaga kesehatan untuk Mei hingga Juni 2020 dan Januari hingga September 2021.
“Terkait insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan tidak ditutupi pihak rumah sakit. Kita terus berjuang terus akan hal itu,” kata Urbinas kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Sabtu (25/3/2023) siang.
Urbinas menyatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pembayaran insentif COVID-19 dikembalikan kepada pemerintah provinsi. Ia menyatakan hingga kini pihak rumah sakit terus berjuang agar Pemerintah Provinsi Papua membayarkan insentif covid-19 itu.
“Kita terus berjuang ke pemerintah daerah bagaimana supaya pemerintah bisa membayar insentif Covid-19 itu tetapi dengan alasan belum ada anggaran. Kita belum dapat jawaban untuk membayar insentif tenaga kesehatan. Sebenarnya manajemen rumah sakit sedang berjuang. Kita sudah menjelaskan persoalan ini kalau tenaga kesehatan tidak puasa itu sudah diluar kewenangan kami,” ujarnya.
Kuasa Hukum tenaga kesehatan RSUD Abepura, Aristotels F Howay, SH menyatakan terkait masalah ini pihaknya telah menyurati beberapa instansi seperti Kementerian Kesehatan di Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan Pusat, Kemenkumham Papua, Kementerian Keuangan, hingga DPR Papua.
Howay meminta instansi yang telah disurati merespons permasalahan yang sedang dihadapi tenaga kesehatan RSUD Abepura.
“Dengan tidak dibayarkan hak-hak tenaga kesehatan ini bentuk pelanggaran HAM,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!