Sentani, Jubi — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Jayapura sebagai bagian Pilkada Serentak 2024, belasan tokoh telah mendaftar ke partai politik di Kabupaten Jayapura. Mereka mengikuti ‘Fit and proper test’ atau uji kelayakan dan kepatutan di partai.
Salah satu tokoh Kabupaten Jayapura itu adalah Dr Hana S Hikoyabi MKP. Keikutsertaan Hikoyabi bertarung pada Pilkada Serentak 2024 memunculkan spekulasi lain di Pemkab Jayapura. Jika Hikoyabi berhasil diusung sebagai calon bupati (atau wakil bupati) oleh partai atau gabungan partai, maka ia yang kini menjabat Sekda di Pemkab Jayapura akan meninggalkan jabatannya.

Pasal 56 Undang-Undang No 20/2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Jika Hana S Hikoyabi mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati otomatis ia terlebih dulu harus mengudurkan diri sebagai PNS dan sudah tentu ia tidak bisa memegang jabatan sekda yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kostan Daimoiye, anggota DPRD Kabupaten Jayapura mengatakan konsekuensi yang harus dijalani seorang pejabat tinggi daerah ketika menghadapi situasi seperti ini adalah mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Meski secara hukum tidak melanggar undang-undang, karena belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” ujarnya di Sentani, Sabtu (20/7/2024).
Menurutnya, pesta demokrasi ini juga harus berjalan baik dan semua peserta calon kepala daerah harus siap dengan segala konsekuensinya. Artinya siap kalah dan siap menang.
“Secara aturan, pejabat daerah boleh saja terlibat secara langsung. Pengunduran diri dinyatakan atau diberikan kepada penyelenggara setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah, tetapi secara etika politik pejabat yang bersangkutan harus undur dari jabatannya,” kata Kostan.
Media sosial lalu ramai memperbincangkan, siapa yang layak menduduki jabatan Sekda di pemkab Jayapura selanjutnya.

Muncul sejumlah nama pejabat tinggi di Pemkab Jayapura, seperti Elphyna D Situmorang (Asisten I), Delila Giay (Asisten II), Theopilus H Tegai (Kepala Disperindag), dan Abdul Rahman Basri (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).
“Masyarakat kita memang sudah terbiasa dengan momen pemilihan umum sehingga mereka juga bisa membuat pilihan, tetapi jabatan sekda tidak melibatkan seluruh pemilih di daerah ini,” ujar Daimoiye.
Harus siap jika diberi tanggung jawab
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrik Tegai yang namanya disebut di berbagai grup WhatsApp di Kabupaten Jayapura mengaku seluruh proses yang berjalan [dalam pemilihan sekda] nantinya menjadi kewenangan pimpinan daerah.
Theo, sapaan akrabnya, sebelumnya menjadi kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura.
“Siapa saja yang nantinya menjadi sekda adalah kewenangan pimpinan daerah yang tentunya melalui berbagai tahapan yang harus dilalui,” ujar Theo.
Menurutnya, ketika ada pembahasan atau pembicaraan hangat di tengah masyarakat terkait hal itu adalah dampak dari apa yang selama ini ia kerjakan di tengah masyarakat.
Sebagai kepala dinas, kata Tegai, ia memang tidak hanya di dalam ruangan atau di kantor saja, tetapi selalu mengawasi tugas dan kerja setiap bidang dengan terjun langsung ke lapangan.
“Selalu ada di tengah masyarakat bersama seluruh staf dan kepala bidang yang bekerja setiap hari. Kedekatan ini yang membuat kita selalu dingat oleh masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan jabatan sekda bukan sesuatu yang dipikirkannya, tetapi bagaimana kerja dan urusan seorang sekda di tengah masyarakat akan bertambah dan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Jadi kepala dinas saat ini masih ada banyak hal yang belum diselesaikan, masyarakat di kampung masih menunggu kita, tetapi jika diberikan tanggung jawab maka kita harus siap,” ujarnya.
Selain Theo Tegai, tiga nama lainnya memilih tidak berkomentar terkait hal ini. Sesuai Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekda harus memenuhi syarat, yaitu memiliki prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Sekda motor penggerak
Menurut tokoh masyarakat Kabupaten Jayapura Frits Maurits Felle jabatan sekda pada pemerintahan daerah adalah motor penggerak dari pemerintahan daerah. Sehingga, katanya, tidak mudah bagi semua orang untuk menaruh pilihan terhadap siapa yang berhak menduduki jabatan tersebut.
“Ada mekanismenya, ada Baperjakat [Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan] yang akan menentukan melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dalam situasi dan kondisi seperti saat ini, kata Maurits, momen Pilkada adalah hak setiap warga negara untuk ikut terlibat di dalamnya, termasuk orang yang saat ini menduduki jabatan Sekda.
“Aturannya adalah yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 3/ 2018, pengangkatan dan pelantikan Pejabat Sekda Kabupaten menjadi hak prerogatif bupati setelah mendapat surat persetujuan dari gubernur.
Calon sekda diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb. Kemudian pangkat pembina tingkat I golongan IV/b, berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Selain itu memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Pencalonan jalur parpol pada Pilkada Serentak 2024 dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 Sepetember 2024.
Jadwal kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 dan pemungutan suara pada 27 November 2024. (*)


























Discussion about this post