Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil, mencatat hingga 28 Februari 2024 jumlah warga yang sudah mengurus identitas kependudukan digital atau IKD sebanyak 23.101 orang.
“Target tahun ini 30 ribu atau total 50 ribu di akhir tahun 2024,” ujar Kadisdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo di Jayapura, Kamis (29/2/2024).
Disdukcapil Kota Jayapura terus meningkatkan kepemilikan IKD ID yang dimulai dari tahun 2022, agar membantu warga terkoneksi kepada beberapa layanan institusi, seperi BPJS, pajak, hingga ke KPU.
“IKD adalah KTP-el bentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital,” ujarnya.
Setiap warga Kota Jayapura yang sudah berusia 17 tahun ke atas yang sudah melakukan perekaman atau sudah memiliki KTP-el secara fisik diharapkan untuk melalukan aktivasi IKD.
“IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,” ujarnya.
Tiga fungsi IKD meliputi pembuktian identitas yang dibuktikan melalui verifikasi data identitas atau kepemilikan, verifikasi biometrik, kode verifikasi, dan untuk otorisasi identitas.
“Kami optimis mencapai target, karena gencar melakukan layanan langsung seperti jemput bola di masyarakat, seperti kantor pemerintahan, supermaket, perhotelan, hingga komunitas masyarakat, sehingga cakupannya terus meningkat,” ujarnya.
“Dalam IKD ada KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya. Internet di Kota Jayapura sudah sangat mendukung. Kami sudah sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
“Bisa mendaftar sendiri tapi harus ke kantor Dukcapil, yaitu untuk scan QR code, karena terkoneksi dengan jaringan khusus database kependudukan. Bisa di-download melalui aplikasi play store dan iOS,” jelasnya. (*)