Wamena, Jubi – Kepolisian Resor atau Polres Jayawijaya hingga kini masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat, mengenai alternatif terakhir penjemputan paksa terhadap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik, untuk diplenokan di tingkat kabupaten.
Meski pada Selasa (27/2/2024) KPU Jayawijaya telah membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu bertempat di Gedung DPRD, namun hingga kini belum ada satu pun hasil rekap tingkat distrik yang masuk ke KPU, untuk diplenokan tingkat kabupaten.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo mengatakan memang sudah ada komunikasi antara komisioner KPU Jayawijaya dengan Polres untuk melakukan upaya jemput paksa, namun semua itu kembali menjadi ranahnya KPU sebagai penyelenggara.
“Sudah ada komunikasi memang dengan komisioner, namun kita juga masih menunggu kepastian dari KPU jika memang harus dilakukan upaya jemput paksa ke setiap distrik,” kata Heri Wibowo, Kamis (29/2/2024) di Mapolres Jayawijaya.
Kapolres menjelaskan, hingga kini belum ada surat pemberitahuan dari KPU mengenai pendampingan dalam upaya menjemput paksa hasil rekapitulasi tingkat distrik kepada kepolisian.
Untuk itu katanya, kepolisian sifatnya hanya menunggu langkah dari KPU akan hal itu, karena semua kewenangan ada di lembaga penyelenggara.
“Kami sifatnya hanya mengawal jika memang ada permintaan dari KPU untuk menjemput paksa. Kita lihat besok, apakah upaya itu harus dilakukan,” kata kapolres.
Sebelumnya KPU Jayawijaya telah membuka rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Serentak, Selasa (27/2/2024) di Gedung DPRD setempat.
Setelah dibuka, KPU kembali menskors rapat pleno dikarenakan hingga kini belum ada satu pun PPD yang datang menyerahkan hasil rekapitulasi di tingkat distrik.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jayawijaya, Sonimo Lani mengatakan rapat pleno tingkat distrik harus segera diselesaikan, mengingat batas waktu tingkat distrik akan berakhir pada 2 Maret 2024.
“Batas waktu pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pada 5 Maret 2024, sehingga sampai 2 Maret merupakan batas waktu PPD menyerahkan hasil rekapitulasinya,” kata Sonimo Lani.
Jika hingga 1-2 Maret masih belum ada PPD yang memasukkan hasil plenonya, maka KPU telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan upaya jemput paksa sebagai alternatif terakhir. (*)