Jayapura, Jubi – Karantina Pertanian Jayapura melakukan pemusnahan media pembawa HPHK rentan Avian Influenza atau flu burung berjenis unggas sebanyak 34 ekor tanpa dokumen sertifikat di Instalasi Karantina Hewan, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu (9/8/2023).
“Puluhan ayam bernilai lebih dari Rp150 juta. Pemusnahan ini dihadiri oleh saksi-saksi dari kepolisian serta komunitas maritim pelabuhan laut Jayapura seperti KP3 Laut dan lantamal X Jayapura,” jelas Kepala Karantina Pertanian Jayapura, Muhlis dalam rilis pers yang diterima Jubi, Kamis (10/8/2023).
Dalam rangka mempertahankan status Papua bebas AI serta mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK, lanjut Muhlis, Karantina Pertanian Jayapura meningkatkan upaya cegah tangkal masuknya penyakit ke Tanah Papua.
“Mengamankan media pembawa dokumen guna meningkatkan upaya cegah tangkal masuknya penyakit ke Tanah Papua untuk menjaga dan melestarikan sumberdaya alam Papua,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, lanjutnya, Karantina Pertanian Jayapura bersama Intel AL melakukan tindakan karantina yakni mengamankan media pembawa yang terdiri dari ayam sejumlah 5 ekor asal Bau-bau, yang diamankan pada tanggal 18 Juli.
Selain itu, ayam 2 ekor asal Makassar tanggal 18 Juli, ayam 8 ekor asal Sorong tanggal 27 Juli, ayam 2 ekor asal Nabire tanggal 27 Juli, burung 1 ekor asal Nabire tanggal 27 Juli, ayam 2 ekor asal Makassar tanggal 27 Juli, ayam 7 ekor asal Makassar tanggal 29 Juli, dan ayam 7 ekor asal Bau-bau tanggal 3 Agustus 2023.
“MP-HPHK tersebut dimasukkan ke wilayah Jayapura tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Seluruh unggas disinyalir terjangkiti penyakit Flu Burung, dimana hal ini dikhawatirkan akan menyebar ke peternakan unggas Papua,” ujarnya.
Pemusnahan terhadap unggas dimaksud, dikatakan Muhlis, dilakukan pemusnahan dengan cara euthanasi/suntik mati dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan bangkainya dilakukan pembakaran lalu sisanya dikubur.
Pemusnahan ini, lanjutnya, merupakan hasil penangkapan yang dilakukan berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi di Pelabuhan Laut, terutama Lantamal X khususnya Tim Intel Lantamal X dan KP3 Laut.
“Diharapken dengan kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi efek jera bagi pelanggar UU perkarantinaan untuk ke depannya lebih patuh mengingat sekarang proses pengurusan sertifikat karantina sangatlah mudah dan murah tanpa disertai pungli, suap, maupun gratifikasi,” jelasnya.
Muhlis mengucapkan rasa terima kasih kepada Lantamal X dan seluruh jajarannya terutama intel yang telah sangat harmonis berkolaborasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura.
“Saya berharap dukungan para pihak yang terdiri atas masyarakat pemegang kebijakan (baik unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif), akademisi, pers, pengguna jasa/dunia usaha, dan masyarakat umum disadari sebagai komponen yang sangat penting dalam upaya perlindungan kekayaan alam hayati Papua,” ujarnya. (*)