Jayapura, Jubi – Balai Karantina Pertanian Jayapura bergerak cepat menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa reptil yang disembunyikan dalam tas pakaian penumpang tanpa identitas pada Senin (24/07/2023), di terminal keberangkatan Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
“Melalui kerjasama dengan Avsec Angkasa Pura Logistik Bandara Sentani yang mengetahui isi tas mencurigakan dari pantauan alat Xray,” ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Jayapura, Muhlis, dalam rilis pers yang diterima Jubi, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan informasi itu, lanjut Muhlis, Balai Karantina Pertanian Jayapura mengamankan barang bukti berupa 1 tas penumpang tanpa identitas berisi 28 kantong putih yang membungkus 71 satwa liar yang terdiri dari Ular Sanca Hijau (Morelia viridis) 41 ekor (mati satu).
Selain itu, kata Muhlis, Ular Coklat (boiga irigularis) 1 ekor, Biawak Mengrove (varanus indicus) 4 ekor, Biawak Leher Peach (varanus jobirensis) 15 ekor, Biawak Pohon (varanus kordensis) 6 ekor, dan Soa Payung (klamidusaurus kingii) 1 ekor.
“Selanjutnya satwa diamankan oleh karantina untuk diserahkan kepada BBKSDA Papua selaku instansi yang membidangi fungsi konservasi, agar nantinya satwa liar tersebut dapat dihabituasi dan dikembalikan ke habitat aslinya di alam liar,” ujarnya.
Muhlis mengapresiasi kerjasama petugas Avsec Angkasa Pura Logistik dan Avsec BKO Lanud Silas Papare Jayapura yang ikut berperan dalam penggagalan penyelundupan.
“Kami akan menindak tegas tanpa terkecuali terhadap tindakan ilegal guna memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sebagai tindakan nyata mengamankan aset dan kekayaan alam Tanah Papua,” jelasnya.
Muhlis menhimbau kepada seluruh masyarakat agar saling menjaga dan melaporkan seluruh tindakan melawan hukum yang dapat merugikan bangsa khususnya bagi kelangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati Tanah Papua. (*)