Jayapura, Jubi – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jayapura Kota, Kota Jayapura, menangkap tiga warga negara Papua Nugini atau PNG yang diketahui membawa paket Narkotika jenis ganja kering, pada Minggu (7/1/2024).
Kepala Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota AKP Irene Aronggear di Kota Jayapura, Senin (8/1/2024), mengatakan ketiga warga PNG yang ditangkap masing-masing berinisial GG (29), JG (28), dan BG (35).
“Ketiganya kami tangkap di lampu merah pertigaan Hamadi-Kelapa 2 Entrop, Distrik Jayapura Selatan sekitar pukul 02.30 WIT,” katanya.
Menurut Aronggear, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba, yang mana diketahui ada tiga orang yang membawa narkotika menggunakan mobil Xenia hitam dari wilayah Hamadi menuju Abepura.
Lanjutnya, tepat di lampu merah personel langsung menghentikan laju mobil itu dan mendapati ada 3 orang warga negara PNG di dalam mobil yang sedang memangku tas ransel berwarna cokelat, setelah digeledah didapati barang yang diduga ganja.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 tas ransel warna cokelat, dan paketan ganja yang dibungkus dalam plastik dan karung kemudian dilakban cokelat,” ujarnya.
Ketiga warga PNG itu sudah ditahan di Mapolres Jayapura Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk rata-rata didominasi oleh mereka yang masih berusia produktif. Semua karena terpengaruh pergaulan bebas akhirnya mudah terjerumus,” katanya.
Menanggapi itu, Aronggear menyatakan pihaknya akan lebih intens melakukan upaya-upaya pencegahan hingga penindakan.
“Kami tentunya berharap dukungan semua tokoh dan lapisan masyarakat berperan aktif untuk lakukan pencegahan terhadap barkoba dan minuman beralkohol di Kota Jayapura, dalam rangka wujudkan kota yang bersih, aman serta kondusif,” ujarnya. (*)