Manokwari, Jubi-Penjabat Gubernur Papua Barat menunjuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD, Derek Ampnir sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat.
Penunjukan Derek Ampnir ini menggantikan Pejabat lama yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran TPP Tahun 2023 oleh penyidik kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Iya benar tadi pagi saya melantik Kepala BPBD Papua Barat Derek Apnir sebagai Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temogmere Senin (4/3/2024).
Terpisah Derek Ampnir mengatakan, dia akan memastikan hak-hak pegawai diberikan sesuai aturan, termasuk jatah beras yang selama ini tersendat
Derek juga menegaskan, telah mengeluarkan surat untuk menggantikan Bendahara sebelumnya. “Saya akan pastikan hak-hak pegawai diberikan sesuai aturan, tadi saya sudah usulkan untuk pergantian Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ” kata Plt Kepala Dinas Derek Ampnir.
Selain itu, dia juga akan meninjau pekerjaan balai latihan kerja BLK milik Provinsi Papua Barat yang dibangun di Distrik Orensbari Kabupaten Manokwar Selatan
“Besok saya akan meninjau Proggress pembagunan BLK di Distrik Orensbari Kabupaten Manokwari Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya Ucok Saidui menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Saidui ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran TPP sebesar Rp 1 Miliar lebih.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Jumat (1/3/2024). “Kita tetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana tunjangan penghasilan pegawai pada Tahun 2023 berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki Penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Saidui kemudian dibawa ke Lapas kelas IIB untuk ditahan selama 20 Hari. (*)
Discussion about this post