Jayapura, Jubi – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kementerian Agama tahun anggaran 2022 memasuki tahap akhir. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan atau SK pengangkatan.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan PPPK Kemenag Republik Indonesia.
“Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB,” ujar Nizar di Jakarta seperti dalam rilis pers yang diterima Jubi, Kamis (10/8/2023).
Penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja, lanjut Nizar, khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.
“Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
SK pengangkatan, lanjutnya Nizar, akan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menambahkan seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama.
“Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring. SK Digital juga bisa di-download melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tandasnya. (*)