Sentani, Jubi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura masih saja menempuh kebijakan anggaran defisit dalam merancang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Jayapura, tahun anggaran 2022 dengan jumlah realisasi defisit mencapai Rp59,695 miliar, sebagaimana yang ditempuh di tahun-tahun sebelumnya.
Dikatakan, kebijakan tersebut ditempuh karena adanya jumlah Sisa Lebih Penghitungan Anggaran ( Silpa), pada 2021 yang sangat besar dengan jumlah realisasi mencapai sekitar Rp131 Miliar, mengindikasikan cukup banyak kegiatan yang tidak mampu diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2021 dan harus dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Di dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, pengelolaan keuangan daerah telah ditegaskan bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah,dan pembiayaan daerah,” ujar Klemens saat ditemui di Sentani, Kamis (20/7/2023).
Klemens menambahkan, dalam mengevaluasi dan membahas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura 2022, maka harus difokuskan pada ketiga komponen pembentuk struktur APBD tersebut.
Diawali pemaparan mengenai hasil evaluasi dan pembahasan umum terhadap dokumen tersebut, yang dikolaborasi dengan hasil dialog atau hearing dengan masyarakat dan stakeholder lainnya, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perangkat daerah terkait oleh masing-masing komisi.
Rekomendasi dari pihaknya, pemerintah daerah mengurangi alokasi anggaran pada perangkat daerah yang menghasilkan Silpa besar, lebih mengintensifkan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatannya yang dapat dimonitoring melalui laporan keuangan mereka setiap bulan, dan memberikan daftar kegiatan yang berpotensi tidak dapat diselesaikan sampai di akhir tahun kepada DPRD, sehingga fungsi pengawasan DPRD dapat dioptimalkan melalui upaya mengintensifkan kunjungan ke lokasi kegiatan-kegiatan dimaksud mulai saat ini.
Lebih lanjut, kata Hamo, berdasarkan hasil kunjungan kerja di lapangan oleh komisi-komisi, maka salah satu poin penting aspirasi masyarakat yang diterima dari para tokoh masyarakat, adat, agama, dan tokoh perempuan adalah agar Pemerintah Kabupaten Jayapura tetap melanjutkan dan memperluas jangkauan pelaksanaan program literasi Pendidikan sebagai upaya untuk mempercepat capaian peningkatan kualitas Pendidikan, utamanya di tingkat Pendidikan dasar.
Terkait hal tersebut, maka DPRD merekomendasikan agar Dinas Pendidikan tetap memprioritaskan pelaksanaan kegiatan literasi Pendidikan dasar, sebagai upaya menuntaskan pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun, melalui pengalokasian anggarannya yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan menggunakan sumber pendanaan dari DAU dan Dana Otsus dengan terlebih dahulu melaksanakan pendataan di setiap SD yang membutuhkan program literasi tersebut, sehingga tepat sasaran.
Dalam mengelola dana perimbangan yang diterima dari pemerintah pusat, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menerapkan prinsip “Money Follows Function”. Padahal pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan anggaran berbasis kinerja sejak 2014.
Sehingga penerapan prinsip “Money Follows Function” dalam proses penyusunan penganggaran seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia dalam APBD mereka mengalami pula perubahan dengan menerapkan prinsip “Money Follows Program” sebagai bentuk pendekatan dalam penganggaran keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan pada bobot program atau kegiatan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam RKPD-nya.
“Dalam menyusun rancangan APBD sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja yang lebih fokus pada hasil yang akan dicapai dalam mendistribusikan pagu anggaran setiap tahun anggaran serta capaian yang diperoleh,” katanya. (*)