Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Papua melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Jayapura melaunching penerapan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan pelayanan.
“Tanda tangan elektronik ini berintegrasi para aplikasi Simda FMIS – BPKP serta aplikasi SOHRICH,” ujar Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai di Swiss-Belhotel Jayapura, Jumat (9/12/2022).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi,” ujarnya.
Tujuan dan manfaat dari launching tanda tangan elektronik untuk meningkatkan pelayanan dan penatausahaan keuangan daerah pada Pemerintah Kota Jayapura khsusnya pada pencairan SP2D.
Launching aplikasi data base Keuangan atau SOHRICH (kearifan lokal dari Kampung Tobati-Enggros), yang artinya satukan opini guna menghasilkan laporan yang terperinci dan terpercaya.
“Ini menunjukkan bahwa kami juga mampu mengikuti perkembangan teknologi di era digitalisasi saat ini. SOHRICH memiliki arti lain, yaitu noken atau kantong agar memaksimalkan pelayanan,” jelasnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey berharap melalui launching tanda tangan elektronik tersebut, pelayanan ASN semakin optimal dan meningkatkan tingkat kehadiran.
“Masuk kantor tepat waktu dan pulang kantor juga tepat waktu. Semua yang kita buat dan dilakukan hanya semata-mata memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pekey berharap dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai peraturan demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, sejahtera, modern, dan kearifan lokal. (*)