Jayapura, Jubi – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Jayapura menyosialisasikan peraturan pemerintah pusat, dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia atau SDM.
“Menjadi tugas bagi setiap aparatur pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dari pusat hingga daerah dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan,” ujar Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Yanti Wanggai di Hotel Ultima Entrop Jayapura, Rabu (19/10/2022).
Adapun peraturan pemerintah pusat yang disosialisasikan kepada Pemerintah Kota Jayapura, terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022.
Selain itu, lanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah, serta pemotongan iuran 4 persen dan 1 persen dari tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan Tunjangan Profesi.
“Besarannya 5 persen dari total gaji atau upah perbulan dengan rincian sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja atau ASN (untuk BPJS Kesehatan),” ujarnya.
Desi Wanggai berharap, melalui sosialisasi tersebut bisa memberikan pemahaman dalam pemotongan pajak dan penghitungan iuran kepada PPK SKPD, bendahara pengeluaran, dan bendahara gaji dalam pelaporan.
“Narasumbernya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan BPJS Kesehatan dengan materi tentang pemotongan dan pelaporan pajak di instansi pemerintah,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi berharap melalui sosialisasi peraturan pemerintah pusat itu, mampu meningkatkan kinerja pelayanan khususnya PPK SKPD, bendahara pengeluaran, dan bendahara gaji.
“Hal ini sangat penting, karena menyangkut dengan pemotongan keuangan pada kas pemerintah daerah dan dari penghasilan PNS, maka itu sosialiasi ini harus dikuti dengan baik dan benar,” jelasnya. (*)