Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung memberikan dana hibah kepada 12 ondoafi di 10 kampung adat wilayah adat Port Numbay.
“Sumber dana otonomi khusus. Dana ini untuk menyukseskan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah adat di masing-masing keondoafian,” ujar Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L Atanay, di Hotel Batiqa Entrop Jayapura, Kamis (15/12/2022).
Pemberian dana hibah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Peraturan Pemerintah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2021 tentang tata cara pengganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian dana hibah bantuan sosial Kota Jayapura,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan bimbingan teknis bagi 12 bendahara yang ditunjuk oleh ondoafi di 10 kampung adat wilayah adat Port Numbay (Kota Jayapura).
“Tujuannya untuk meningkatkan sumber daya manusia terutama tentang sistem pengelolaan, pelaporan, pertanggung jawaban dana hibah bagi 12 ondoafi di 10 kampung demi kesejahteraan kampung dan masyarakat,” jelasnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Amos Solossa, mengatakan dalam rangka melindungi, memberikan informasi, melindungi hak hak dasar orang asli Papua baik bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya sebaga wujud pengakuan negara.
“Bersinergi dalam mendorong dan menyukseskan program pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jayapura dan perlindungan masyarakat adat,” ujarnya.
Amos Solossa berharap ondoafi dan bendahara kampung dapat memahami agar dapat memahami standar pengelolaan keuangan negara supaya tepat guna, tepat manfaat, dan pertanggungjawaban.
“Untuk menunjang tugas di kampung dan menyukseskan kampung dan masyarakat,” jelasnya. (*)