Jayapura, Jubi – Dinilai informatif sebagai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Jayapura telah terima penghargaan keterbukaan publik dengan predikat informatif dari Komisi Informasi Papua.
“Menjadi motivasi bagi kami segenap tukang ledeng untuk memberikan informasi yang valid kepada masyarakat khususnya pelanggan kami,” ujar Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna di Jayapura, Rabu (14/12/2022).
Penghargaan keterbukaan publik itu, mengalami peningkatan dari 2021 setelah mendapatkan penghargaan sebagai BUMD yang menuju informatif.
“Komunikasi yang baik sebagai bukti adanya akuntabilitas terhadap pengelolaan perusahaan. Juga merupakan media dalam menjembatani kepentingan pelanggan terhadap hal-hal apa saja yang dibutuhkan terkait informasi,” ujarnya.
PDAM Jayapura terus melakukan upaya perbaikan pelayanan, seperti menyediakan loket terpadu di PTC sebagai bukti perbaikan pelayanan setelah mendapatkan masukan dan monitoring dari tim KI Papua.
“Memperbaiki tentang berbagai layanan informasi tentang upaya perbaikan yang memuaskan layanan informasi yang diperoleh oleh masyarakat,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Papua, Andriani Wally mengatakan, memberikan apresiasi kepada PDAM Jayapura, karena mendapatkan peringkat informatif berdasarkan penilaian pada 2022.
“Ini merupakan langkah nyata badan publik PDAM dalam menjalankan UU Nomor 1 4 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Andriani sekaligus Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Dari pemantauan dan monitoring evaluasi, KI Papua melihat secara langsung pelayanan yang diberikan PDAM Jayapura dan dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
“Kami berharap PDAM Jayapura terus maju dan berkembang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Monitoring evaluasi 2023 dapat mempertahankan prestasi ke depannya,” ujarnya. (*)