Jayapura, Jubi – Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Organsiasi Perangkat Daerah atau DPPA-OPD Tahun Anggaran 2023.
“Dengan penyerahan ini semua pengguna anggaran berpacu untuk kecepatan dalam penyerapan realisasi dan penyerapan anggaran,” ujar Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (5/10/2023).
Dikatakannya, setiap triwulan dan setiap semester pemkot melaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap realisasi penggunaan anggaran. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organsiasi, antar unit organisasi, program, kegiatan, belanja, dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” ujarnya.
Pekey berharap kepada semua pengguna anggaran supaya taat kepada schedule atau perencanaan rencana anggaran yang telah dibuat agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat berkualitas, tepat keuangan, dan fisik realisasi keuangan dapat tercapai.
“Kita harus terus bekerja dengan terbaik sesuai sesuai budaya kerja integritas yang telah kita tetapkan, yaitu tertib administrasi, tertib aturan, pelayanan prima, inovasi dan perubahan, bebas korupsi, dan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP,” jelasnya.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, mengatakan penyusunan APBD induk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,7 triliun atau naik sebesar 11 persen atau Rp176 miliar dari APBD induk Rp1,5 triliun,” jelasnya.
Selain itu, dilanjutkannya, dari total belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,5 triliun diafektasikan kepada seluruh pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran agar memeriksa kembali kesesuaian DPPA yang diserahkan.
“Apabila ada ditemukan ketidaksesuaian belanja yang sekiranya dapat berdampak pada saat audit atau pemeriksaan keuangan agar dapat diperbaiki guna meminimalisir kesalahan penganggaran maupun belanja melalui bidang anggaran BPKAD Kota Jayapura sampai dengan Senin, 9 Oktober 2023,” ujarnya.
Desi Wanggai mengatakan kebijakan pelaksanaan APBD dalam akhir tahun anggaran 2023 meliputi batas akhir pengajuan SPM TU adalah tanggal 13 November 2023 dan batas akhir SPJ TU adalah tanggal 13 Desember 2023.
Dilanjutkannya, batas akhir pengajuan SPM-LS tanggal 15 Desember 2023, batas akhir pengajuan SPM-GU tanggal 10 November 2023, batas akhir pengajuan SPM TU Nihil tanggal 15 Desember 2023, batas akhir pengajuan SPM-GU Nihil tanggal 12 Desember 2023.
“Apabila sampai dengan tanggal 21 Desember 2023 masih terdapat saldo kas di bendahara pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka harus disetor ke kas daerah,” ujarnya.
Desi Wanggai minta penyetoran tidak dilakukan pada bulan Januari 2024 karena akan mempengaruhi laporan keuangan pemerintah Kota Jayapura dan opini dari BPK.
“Karena telah menjadi temuan berulang maka harus menjadi perhatian keseriusan dan pengurus barang wajib melakukan rekonsiliasi belanja modal ke bidang aset BPKAD Kota Jayapura paling lambat tanggal 15 Desember 2023,” ujarnya. (*)