Jayapura, Jubi – Pengelolaan dana kampung merupakan salah satu substansi keluhan yang paling dominan disampaikan masyarakat. Hal Itu terbukti dengan sering terjadinya keterlambatan surat pertanggungjawaban atau SPJ pengelolaan anggaran.
“Untuk itu, perlu dicarikan jalan keluarnya salah satunya dengan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana kampung mulai dari penganggaran hingga pengelolaan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (3/2/2023).
Peran penting masyarakat aktif dalam mengawal dana kampung agar proses pelaksanaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan efektif.
“Sehingga kita bisa lihat perubahannya dengan pembangunan di kampung dan meningkatnya perekonomian masyarakat melalui dana yang dikelola,” ujarnya.
Mengingat besarnya dana kampung yang dianggarkan di pemerintah daerah melalui APBD dan pemerintah pusat melalui APBN, sehingga sudah sepantasnya dana kampung dilakukan pengawasan bersama-sama.
“Tahun 2023 untuk satu kampung paling rendah Rp6 miliar dan paling banyak Rp9 miliar. Dana diberikan sesuai jumlah warga serta program dan kegiatan. Kota Jayapura ada 14 kampung,” jelasnya.
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa atau kampung bertujuan melaksnakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum.
“Oleh karena itu, masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di kampung termasuk pengelolaan dana kampung dan keuangan secara umum,” ujar Makzi Atanay.
Dia berharap dana kampung yang diberikan dapat membangun kampung mengingat dananya yang sangat besar, sehingga mendatangkan kesejahteraan bagi kampung dan masyarakat. (*)