Wamena Jubi – Sebanyak 164 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Pegunungan dari delapan kabupaten cakupan menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.
Penyerahan SK oleh Asisten I Setda Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, pada Selasa (17/10/2023).
Asisten I Setda Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, melalui rilis pers yang diterima Jubi di Wamena pada Rabu (18/10/2023) malam, menjelaskan SK kenaikan pengkat tersebut terdiri dari Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 44 ASN, Kabupaten Jayawijaya 31 ASN, Kabupaten Nduga 1 ASN, Kabupaten Mamberamo Tengah 7 ASN, Kabupaten Tolikara 14 ASN, Kabupaten Lanny Jaya 9 ASN, Kabupaten Yalimo 8 ASN, Kabupaten Yahukimo 36 ASN, dan Kabupaten Pegunungan Bintang 7 ASN.
“Hak yang melekat di ASN adalah gaji dan kenaikan pangkat kedua. Hari ini Pemerintah Provinsi Papua Pengunungan melalui BPKD menyiapkan 164 SK kenaikan pangkat,” ujarnya.
Wasuok Siep mengatakan bagi ASN yang belum mendapatkan kenaikan pangkat diharapkan segera diusulkan dan melengkapi berkasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan agar selalu mengikuti dan mentaati sistem birokrasi yang berlaku, membangun tingkat koordinasi dan komunikasi yang baik agar semua pelayanan berjalan baik.
“Antara staf dan pimpinan harus kerja sama agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam satu dinas. Seluruh ASN harus ikut sistem dan prosedur,” ujarnya.
Salah seorang ASN penerima SK kenaikan pangkat, Abisay Kogoya, mengatakan ia bersyukur dan bangga menerima SK tersebut. Ia mengakui kenaikan pangkat merupakan motivasi untuk lebih semangat dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN.
“SK kenaikan pangkat ini satu semangat kerja yang kami dapat dan kami terus tingkatkan pelayanan agar terus kita berkarya di birokrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pengunungan,” kata Kogoya. (*)