Sebanyak 773 pantarlih laksanakan coklit data pemilih di Merauke

KPU Merauke
Komisioner KPU Kabupaten Merauke dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Syahmuhar Zein - JUBI/dok

Merauke, Jubi – Sejumlah 773 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih tengah melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sementara di 11 kelurahan dan 179 kampung di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Proses coklit data pemilih tersebut berjalan kurang lebih sebulan, terhitung dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Komisioner KPU Kabupaten Merauke dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Syahmuhar Zein kepada wartawan, Senin (27/2/2023), menyatakan 773 orang tersebut melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di seluruh kelurahan dan kampung yang ada di Kabupaten Merauke.

Mereka (pantarlih) mendatangi setiap rumah warga untuk melakukan pencoklitan berdasarkan data dari KPU RI, yakni daftar penduduk potensial pemilih pemilu – DP4 yang disesuaikan dengan daftar pemilih tetap – DPT dari pemilu sebelumnya.

“Selanjutnya data tersebut, KPU membaginya sesuai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan angka pembaginya yaitu 300/TPS dari jumlah total penduduk atau data pemilih yang disandingkan dengan DP4 dan DPT terakhir, yaitu berjumlah 161.351 orang,” kata Zein.

“Nah data itu dibagi dalam 773 TPS, kemudian pantarlih melakukan pencoklitan di lapangan. Kami sudah dorong agar mereka laksanakan itu sesuai dengan mekanisme yang kami sampaikan melalui bimbingan teknis sebelumnya. Bimtek dilakukan secara berjenjang, mulai dari kami bimtek PPD, PPD bimtek PPS, PPS Bimtek pantarlih untuk kemudian saat ini mereka sudah berjalan di lapangan,” sambung Zein.

Berdasarkan laporan sementara, kata Zein, petugas pantarlih menemukan kasus di lapangan bahwa ada masyarakat yang telah pindah domisili, sementara alamat dalam dokumen kependudukannya (KTP/kartu keluarga) masih beralamat di kampung/kelurahan yang lama.

“Misalnya dulunya tinggal di Buti Kelurahan Samkai, lalu pindah ke Blorep, Kelurahan Kamundu. Dalam data pemilih sesuai dengan KTPnya, yang bersangkutan masih beralamat  di Buti. Untuk kasus ini, di dalam mekanisme KPU sudah ada form untuk menjajaki kondisi lapangan dengan kode-kode tertentu sesuai aturan,” jelas dia.

Zein menambahkan, setelah pencoklitan, proses dan tahapan berikutnya yakni penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Setelah itu, DPT diterbitkan dan diikuti penyusunan DPTP sesuai PKPU yang mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250