Merauke, Jubi – Otoritas Papua Nugini – PNG mengungkapkan ada 18 kapal nelayan Indonesia dari Kabupaten Merauke, Papua yang terdeteksi radar sedang mencari ikan secara ilegal di perairan negara tersebut pada Agustus 2022 lalu.
Ulah “nakal” para nelayan Indonesia mengharuskan tentara Papua Nugini – PNG melakukan patroli, yang kemudian berujung pada penembakan KMN Calvin 02.
Insiden ini menyebabkan sang nakhoda atas nama Sugeng meninggal dunia. Selain itu, tentara PNG juga menangkap KMN Baraka Paris 21 dan KMN Arsyla 77 beserta 13 nelayan dua kapal tersebut.
Fakta baru soal 18 kapal nelayan mencari ikan secara ilegal pada Agustus 2022 di perairan Papua Nugini disampaikan Wakil Bupati Merauke, H Riduwan pada Jumat (16/9/2022).
Riduwan menyatakan informasi tersebut diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Indonesia setelah dilaporkan oleh otoritas Papua Nugini.
“Itu bukan tiga kapal. Informasi yang kami terima ternyata ada 18 kapal yang masuk perairan Papua Nugini. Itu dipantau oleh negara Papua Nugini melalui radar. Soal ini (masuknya belasan kapal nelayan secara ilegal) sudah dilaporkan oleh Papua Nugini kepada pemerintah pusat,” kata Riduwan.
Pasca-peristiwa penembakan tersebut, pemerintah Indonesia melayangkan protes kepada pemerintah Papua Nugini.
Menanggapi hal itu, otoritas Papua Nugini membeberkan fakta bahwa ada 18 kapal nelayan Indonesia yang memasuki perairan negara tersebut hingga 50 mil dari perairan Indonesia. Aktivitas belasan kapal nelayan Indonesia di perairan Papua Nugini terpantau dalam radar.
“Tindakan nelayan kita juga sudah keterlaluan. Ini kan sengaja masuk hingga 50 mil ke wilayah negara Papua Nugini. Itu memang keterlaluan. Mereka (nelayan) sudah tahu bahwa mereka melanggar, tapi nekad masuk,” tuturnya.
Riduwan menambahkan bahwa 13 nelayan Merauke bersama KMN Baraka Paris 21 dan KMN Arsyla 77 hingga kini masih ditahan pihak Papua Nugini. Mereka akan mengikuti proses hukum di negara tersebut.
“Saya beberapa waktu lalu bertemu secara langsung dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Ibu Retno Marsudi. Beliau sampaikan masalah 13 nelayan itu sudah ditangani pemerintah pusat. Mereka (nelayan) akan mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah Indonesia,” tutupnya. (*)