Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama PT Pos Indonesia Cabang Jayapura menyerahkan Program Bantuan Sosial Sembako Kementerian Sosial RI dan Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 1 2026 di Kantor Pos Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (4/3/2026). Bantuan itu diserahkan untuk 3.538 penerima manfaat.
Penyerahan Program Bantuan Sosial Sembako Kementerian Sosial RI dan PKH Tahap 1 2026 dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura, Timoteus Derek Wouw. Saat membacakan sambutan Bupati Jayapura, Derek Wouw menyatakan total nilai bantuan yang diserahkan kepada 3.538 penerima manfaat mencapai Rp3,9725 miliar.
Wouw berharap uang bantuan PKH Tahap 1 2026 itu bisa dipergunakan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat. Ia mengingatkan para penerima manfaat tidak akan seumur hidup menerima Program Bantuan Sembako maupun PKH, karena ada batasan yang ditetapkan bagi setiap penerima manfaat.
“Selama lima tahun berjalan, [data penerima manfaat] akan dimutakhirkan ulang. Mereka yang belum pernah mendapat bagian dalam bantuan seperti ini [akan menjadi penerimanya],” ujarnya.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Jayapura, Wouw menyampaikan terima kasih kepada Balai Besar Regional VI Kementerian Sosial RI, PT Pos Indonesia Cabang Jayapura, Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, serta para pendamping PKH. Dia juga mengingatkan kepada para kepala distrik, lurah, dan kepala kampung untuk selalu memutakhirkan data kependudukan, sehingga tidak ada warga yang dobel tercatat sebagai penerima manfaat bantuan pemerintah, atau warga yang tidak tercatat.
“Harus update data kependudukan setiap saat, jangan lagi memasukkan nama orang yang sudah meninggal atau sudah pindah domisili,” ujar Wouw.
Kepala Balai Besar Regional VI Kementerian Sosial RI, Jhon Mampioper pada kesempatan itu menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura yang menyalurkan sembako dan PKH kepada penerima manfaat di Kabupaten Jayapura, khususnya di Distrik Sentani dan Sentani Timur. Ia menyatakan penyerahan bantuan kedua program itu di bawah kendali Balai Besar Regional VI Kementerian Sosial RI yang membawahi delapan provinsi—Maluku, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua.
Jhon Mampioper juga bilang penyaluran bantuan pada Rabu didasarkan data dan dokumen kependudukan yang diusulkan secara berjenjang dari tingkat kampung hingga provinsi. Jika ada warga yang memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan sembako maupun PKH, ia dapat diusulkan kepala kampung untuk dimasukkan dalam daftar penerima manfaat kedua program tersebut.
“[Data penerima manfaat memang] masih ada persoalan yang ditemui. Bukan hanya di sini [Sentani], tetapi juga di beberapa provinsi, bahwa data penerima manfaat belum valid,” ujar Mampioper.
Menurut Mampioper, data penerima manfaat diusulkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Ia meminta proses input data kependudukan dari kampung hingga provinsi akan berjalan lebih bagus, sehingga setiap bantuan pemerintah akan tepat sasaran.
“Jujur saja, kitong semua yang hadir saat ini, saat dari rumah masing-masing pasti ada tetangga atau keluarga lain yang mengeluh, ‘kepala kampung hanya isi nama-nama keluarganya saja untuk terima bantuan’. Betul to? Hal-hal seperti itu yang seharusnya kita cegah melalui kerja sama saat pendataan,” ujar Mampioper.
Executive Grand Manager PT Pos Indonesia Cabang Jayapura, Yudi Bayu Wardhana menyatakan nilai bantuan sembako dan PKH bagi setiap penerima manfaat adalah Rp200 ribu. Bantuan PKH itu diserahkan secara berkala setiap tiga bulan sekali, sehingga nilai yang diterima setiap penerima manfaat pada saat pencairan adalah Rp600 ribu.
Bayu menyatakan penyerahan bantuan bagi 3.538 manfaat ditargetkan selesai pada 10 Maret 2026. “Kami target [penyerahan bantuan dilakukan] sampai tanggal 10 Maret. Penyaluran di Kantor Pos Sentani saat ini melayani dua distrik. [Penyerahan juga dilakukan] di [Distrik] Waibhu, Depapre, Demta, Kaureh, hingga Distrik Airu,” ujarnya
Menurut Bayu, penerima manfaat yang sudah pernah menerima bantuan sudah memahami cara pencairan bantuan sembako dan PKH itu. Setiap penerima bantuan harus membawa dan menunjukkan undangan serta e-KTP atas namanya sendiri untuk dicocokkan dengan daftar penerima manfaat. “Sejauh ini, [penyerahan bantuan] berjalan dengan baik, karena kami hanya membayar sesuai data dan bukti yang kami terima dari pemerintah dan penerima manfaat,” ujarnya. (*)























Discussion about this post