Sentani, Jubi – “Ada guru yang betah tinggal di tempat tugas hingga bertahun-tahun, ada juga yang aktif setiap hari ke sekolah walaupun jarak rumahnya sangat jauh [dari] sekolah sangat jauh. Semua karena panggilan hati yang tulus untuk mencerdaskan generasi penerus,” ujar Popi Lenora Wadi, salah satu guru SD di Kemtuk Gresi, Selasa (18/3/2025).
Pernyataan Ibu Guru Popi, sapaan akrab Popi Lenora Wadi, itu bukan tanpa alasan. Dari rentetan aksi demonstrasi damai ratusan guru di Kabupaten Jayapura pada pertengahan dan akhir Desember 2024 hingga kini, tuntutan para guru itu belum lagi dipenuhi. Padahal, yang dituntut para guru adalah kekurangan upah mereka yang belum dibayar oleh pemerintah sejak 2023.
Aksi demonstrasi tersebut mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Jayapura. Pada demonstrasi kedua yang berlangsung akhir Desember 2024, para guru itu ditemui Penjabat Bupati Jayapura di Aula Kantor Bupati Jayapura. “Pemerintah daerah melalui penjabat bupati mengatakan bahwa soal hak-hak kami [guru] sementara proses di bagian keuangan,” kata Ibu Guru Popi.
Popi menjadi guru honorer sejak 2021, mengajar di SD Negeri Braso, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua. Ia lantas mengikuti seleksi serta mendapat SK Pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K TMT pada 1 April 2022. “[Namun] sampai hari ini belum ada kejelasan soal hak-hak yang kami tuntut,” kata Popi.
Dalam demonstrasi pada Desember 2024, para guru menyampaikan sembilan poin tuntutan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. Poin terpentingnya adalah permintaan agar pemerintah segera membayar “kekurangan gaji guru P3K dan menerbitkan surat SPMT sesuai SK TMT 1 April 2022”.
“Kami sudah beberapa kali menyurati dinas, bahkan pimpinan daerah, hingga yang terakhir kami mendatangi DPR Kabupaten Jayapura, Khususnya Komisi C yang membidangi pendidikan. Kami sudah menyerahkan dokumen yang nantinya diteruskan kepada pihak eksekutif,” ujar Popi.
Popi menambahkan bahwa setelah guru honorer maupun kontrak mendapat SK P3K, keberadaan guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar harus didukung Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT). Surat itu seharusnya diterbitkan Dinas Pendidikan kepada setiap guru yang telah SK P3K.
Bermacam-macam tunggakan
Kesejahteraan guru dengan berbagai macam status hubungan kerja terabaikan, dengan berbagai macam rincian tunggakan upah. Ratusan guru ini menuntut gaji, ratusan lainnya menuntut tunjangan yang sama pentingnya dengan gaji. Begitu rumitnya persoalan tunggakan remunerasi guru itu, hingga kini belum ada kejelasan berapa sebenarnya nilai total tunggakan remunerasi guru yang harus dibayar Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Ibu Guru Popi tidak merasa nyaman jika ia harus terus menyampaikan tuntutannya dengan cara berdemonstrasi, karena secara tidak langsung para guru mogok mengajar. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah terganggu.
“Untuk [tunggakan] gaji, sudah jelas di SK P3K [besaran tunggakan] tergantung golongan. Kami awal mula ada 170 orang [guru yang menuntut tunggakan gaji itu dibayar]. Dalam perjalanannya, tiga sahabat kami pulang kepada Sang Khalik, tersisa 167 orang [guru]. Gaji pokok [kami] sejak 2023 hingga saat ini belum dibayarkan, walaupun sebagian besar guru [gaji pokoknya] sudah dibayarkan,” kata Popi.
Popi sendiri bingung bagaimana tunggakan remunerasi itu akan dibayarkan. “Tidak hanya gaji [yang ditunggak], ada sejumlah tunjangan yang seharusnya kami peroleh dalam rentan waktu 2023 hingga saat ini, masih belum jelas [kapan pencairannya]. Misalnya, gaji langsung di kirimkan ke rekening masing-masing, sementara tunjangan lain diterimakan setiap tiga bulan sekali. Sampai sekarang belum ada kejelasan [soal tunggakan itu]. Tetapi sebagai guru kami tetap melaksanakan tugas dan kewajiban di sekolah,” ujarnya.

Saat masih menjabat, Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengatakan pihaknya sedang mendorong agar seluruh tunggakan gaji dan tunjangan para guru segera dibayarkan. “Sudah saya perintahkan dinas terkait, dan juga [Bagian] Keuangan, agar segera diproses secepatnya. Kami diperhadapkan dengan kondisi daerah yang harus melakukan pemangkasan program dan anggaran yang [dipangkas] cukup banyak. Tetapi, untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, termasuk [remunerasi] para guru tetap diprioritaskan,” ujarnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali menjelaskan bahwa ada ratusan guru yang belum menerima gaji atau tunjangan. Swewali juga mengakui belum memiliki data lengkap terhadap jumlah guru dan nominal uang yang harus dibayarkan.
Menurutnya, ada tim yang ditugaskan untuk mencari dan mengumpulkan data lengkap terkait seluruh tuntutan guru kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. “Sampai hari ini [guru yang berunjuk rasa] belum terima hak, padahal janji pemerintah daerah [tunggakan itu] dibayarkan akhir Januari kemarin,” ujarnya.
Swewali menjelaskan tunggakan tunjangan ratusan guru yang berunjuk rasa itu antara lain Uang Lauk Pauk (ULP) selama 7 bulan ( 3 bulan pada 2023 dan 4 bulan pada 2024) bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara. Ada juga tunggakan enam bulan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk guru honorer.
Selain itu, juga ada tunggakan 15 bulan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) para guru di Kabupaten Jayapura. “Yang sertifikasi dan non sertifikasi saja belum dibayarkan pada triwulan III dan IV pada 2024 lalu,” ujar Swewali.
Tak ada data
Ketua Komisi C DPR Kabupaten Jayapura, Muhammad Akbar mengatakan pihaknya telah menerima laporan tunggakan pembayaran gaji dan beragam jenis tunjangan bagi ratusan guru di Kabupaten Jayapura. Akbar menyatakan pihaknya ingin berbagai tunggakan itu segera dibayar Pemerintah Kabupaten Jayapura, agar proses belajar dan mengajar tetap di sekolah berjalan dan hak para guru terpenuhi.
“Harus ada data valid terhadap semua tuntutan yang disampaikan, berapa jumlah guru berdasarkan statusnya [apakah ASN, P3K, honorer, maupun kontrak dan rincian hak] yang belum terbayarkan. Berapa jumlah anggaran atau nominal uang yang harus dibayarkan [kepada] seluruh guru berdasarkan status dan tunjangan yang diperoleh? Data ini penting, agar [tunggakan itu] bisa dicari solusinya,” ujar Akbar.
Akbar menyatakan Pemerintah Kabupaten Jayapura, khususnya Dinas Pendidikan belum memiliki data rinci tentang tunggakan remunerasi guru itu. Ia juga menilai Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura juga tidak konsisten menindaklanjuti tuntutan para guru.
“Kami tanya Dinas Pendidikan, dilempar ke [Bagian] Keuangan. Kami tanya [Bagian] Keuangan, dibilang Surat Perintah Membayar dan dasar membayar belum valid, aneh memang. Harapan kami, dampak dari semua [tunggakan hak guru] itu tidak boleh mengganggu pelayanan atau proses belajar mengajar di sekolah. Waktu kita habis hanya urus masalah uang saja, sementara sumber daya manusia yang unggul dari harapan kita tidak tercapai,” ujarnya. (*)
























Discussion about this post