Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Papua, Yunus Wonda menyatakan tuntutan ganti rugi hak ulayat yang digunakan untuk fasilitas umum, mesti diselesaikan lewat dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Yunus Wonda berkaitan dengan pemalang Puskesmas Sentani di Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Rabu (24/6/2026).
Puskesmas Setani dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat, dengan tuntutan ganti rugi lahan Rp15,2 miliar.
“Kantor pemerintah, rumah sakit, sekolah, gereja, dan fasilitas publik lainnya tidak boleh dipalang. Kalau ada persoalan tanah, datang dan bicarakan dengan pemerintah. Bukan langsung melakukan pemalangan,” kata Yunus Wonda usai memimpin rapat internal dengan pimpinan organisasi perangkat daerah, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pemerintah menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Namun, penghentian pelayanan publik dengan pemalangan, bukanlah cara yang tepat menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah.
Katanya, apabila ada pihak menilai dokumen kepemilikan tanah yang digunakan pemerintah tidak lengkap atau bermasalah, dapat diuji melalui proses hukum agar diperoleh kepastian hukum yang mengikat semua pihak.
“Kami siap menguji persoalan tersebut di pengadilan, sehingga ada putusan hukum yang menjadi dasar penyelesaian,” ujarnya.
Wonda mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menanggung kewajiban pembayaran tanah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Saat dirinya mulai memimpin Kabupaten Jayapura, total kewajiban pembayaran tanah tercatat sekitar Rp300 miliar, dan kini masih tersisa sekitar Rp216 miliar yang sedang diselesaikan secara bertahap.
Ia mengatakan, salah satu masalah yang ditemukan pemerintah daerah adalah adanya pembayaran ganti rugi tanah ulayat kepada pihak yang tidak berhak menerimanya, dan mencapai miliaran rupiah.
“Ada tanah milik pihak tertentu tetapi pembayaran dilakukan kepada pihak lain. Saya telah meminta kepolisian membentuk tim, untuk menelusuri berbagai kasus dugaan salah bayar tersebut,” ucapnya.
Katanya, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran ulang terhadap satu objek tanah yang sama, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan ketentuan hukum.
Karenanya lanjut Wonda, ke depan penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Jayapura mengedepankan musyawarah melalui para-para adat sebelum menempuh jalur pengadilan.
Akan tetapi, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka pengadilan menjadi mekanisme terakhir untuk memperoleh kepastian hukum. (*)






















Discussion about this post