Jayapura, Jubi – Aktivis lingkungan menilai Proyek Strategis Nasional (PSN) perkebunan tebu di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan dinilai akan mengulangi kegagalan seperti proyek Merauke Integrated Food And Energy Estate (MIFEE). Proyek Strategis Nasional perkebunan tebu 2 juta hektare itu juga belum memiliki kajian.
Terdapat empat klaster wilayah dengan total lebih dari 2 juta hektare yang akan menjadi wilayah pengembangan swasembada gula terintegrasi bioetanol. Klaster 1 dan 2 seluas kurang lebih 1.000.000 ha, klaster 3 seluas kurang lebih 504.373 ha, dan klaster 4 seluas kurang lebih 400.000 ha.
Total rencana investasi perkebunan tebu terintegrasi swasta klaster 3 diperkirakan mencapai USD5,62 miliar atau Rp83,27 triliun. Pelaksanaan investasi swasembada gula dan bioetanol ini diperkirakan akan selesai di 2027.
Pilot Project Proyek Strategis Nasional perkebunan tebu telah mulai digarap PT Global Papua Abadi seluas 506 hektare dengan nilai investasi Rp53, 8 triliun. Lokasinya terletak di Kampung Ngguti Bob, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan dan akan diperluas mencakup wilayah Distrik Jagebob dan sekitarnya.
Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante mengaku belum melihat desain resmi proyek raksasa yang luasnya hampir separuh Kabupaten Merauke itu. Luas Kabupaten Merauke sekitar 46.791,63 kilometer persegi atau 4.679.163 hektare.
“Semestinya dokumen ini sudah ada sebelum proyek dilaksanakan dan penting dikonsultasi kepada masyarakat terdampak, termasuk memberikan persetujuan. Ini kelanjutan dari MIFEE dan akan mengulang. Proyek berlangsung cepat dan meluas, tanpa kajian yang komprehensif dan konsultasi yang luas. Peraturan dan standar pasar mewajibkan kajian,” ujar Franky kepada Jubi, Kamis (23/5/2024).

Proyek Strategis Nasional perkebunan tebu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan. Keppres ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpes) Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Dalam Keppres itu ada tujuh tugas yang harus dikerjakan Satgas, di antaranya menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol, dan memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu.
Kemudian memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang dan lain-lainnya.
Satgas itu diketuai langsung Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dan sebagai wakil ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Franky khawatir tata kelola proyek perkebunan tebu yang mengabaikan partisipasi masyarakat dan kajian lingkungan hidup akan beresiko terjadinya konflik dan ketegangan antara masyarakat, negara, dan operator proyek. Serta akan beresiko terjadinya bencana ekologi seperti banjir, kekeringan, dan berdampak pada kesehatan dan mata pencaharian, sebagaimana sedang dialami masyarakat adat di kampung hari ini.
“Kami sedang mempelajari peta kesesuaian lahan dan analisis cepat situasi sosial,” ujarnya.
Menurut Franky perkebunan tebu raksasa ini hanya akan menambah kesejahteraan dan kekayaan berlipat ganda kepada pemilik modal dan birokrat pebisnis dan oligarki. Namun masyarakat adat akan tersingkir, diabaikan, dan hanya menjadi buruh kasar di awal produksi dengan upah yang tidak layak.
“Ini terjadi pada industri perkebunan kelapa sawit di Papua. OAP (Orang Asli Papua) diabaikan dan mengalami diskriminasi dan kekerasan. Sistem pasar tenaga kerja yang kompleks dengan berbagai persyaratan dan efisiensi akan beresiko bagi orang kampung, tersingkir dan diabaikan dari pasar tenaga kerja,” katanya.
Franky meminta pemerintah menghentikan proyek ini dan melakukan kajian analisis dampak sosial, lingkungan hidup, manajemen pengelolaan hingga pembagian manfaat, dan sebagainya. Negara dan korporasi, kata Franky, harus bertanggung jawab jika ada resiko pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup yang merugikan korban masyarakat adat Papua.
“Hormati dan berdayakan hak-hak dan pengetahuan penghidupan OAP. Hormati keputusan OAP atas pilihan penghidupan yang layak. Bangun ekonomi kerakyatan yang berpihak pada OAP, petani, dan buruh, secara berkeadilan dan berkelanjutan,” katanya.

Selain itu, menurut Franky, perkebunan tebu skala besar itu akan meningkatkan laju deforestasi hutan Papua. Ia belum mengetahui secara persis berapa luas deforestasi, karena pemerintah belum mengeluarkan dokumen dan ‘area of interest’ perkebunan tebu tersebut.
“Namun ancaman deforestasi terencana akan berlangsung pada kawasan hutan dataran rendah yang spesifik dari ekosistem Papua Selatan,” ujarnya.
Greenpeace: Hutan Papua Selatan makin terancam
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Nicodemus Wamafma mengatakan dari data Greenpeace yang diolah dan mengacu kepada data University of Maryland (UMD) sepanjang 2001-2023 kehilangan hutan di Tanah Papua (forest loss) seluas 722.256 ha. Khususnya di bagian Papua Selatan kehilangan hutan seluas 196.650 ha.
“Sisa hutan alam di Papua Selatan seluas hampir 7 juta hektare akan semakin terancam dengan rencana pembukaan lahan untuk food estate. Dengan rencana pembukaan lahan 2 juta hektare ini akan melipatgandakan kehilangan hutan yang cukup luas dan akan mengancam komitmen Indonesia untuk menurunkan deforestasi di bawah perjanjian Paris,” kata Wamafma kepada Jubi, umat (24/5/2024).
Ia mengatakan Greenpeace menaruh perhatian yang besar terhadap rencana pembukaan kebun tebu di wilayah Papua seluas 2 juta hectare itu. Wamafma menilai ini adalah kebijakan serampangan yang akan berdampak terhadap masalah lingkungan dan masalah sosial di wilayah Papua, khususnya di lokasi proyek yang akan dibangun di Kampung Ngguti Bob, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke.
Menurutnya proyek yang disebut sebagai proyek pangan dan energi tersebut akan berdampak dan memicu krisis iklim yang lebih luas.
“Perkebunan tebu dengan skala yang luas akan berdampak terhadap deforestasi, keanekaragaman hayati, dan hak- hak masyarakat adat di Papua. Setiap aktivitas di kawasan hutan dengan skala luas akan berdampak pada daya dukung lingkungan. Apalagi dengan rencana luasan mencapai 2 juta hektare pasti memiliki dampak yang besar dengan pertanian monokultur seperti tebu,” ujarnya.
Wamafma mengatakan sebagian wilayah yang akan dijadikan perkebunan tebu masih merupakan hutan alam dan memiliki keanekaragaman hayati. Jika proyek tersebut dijalankan akan mengakibatkan pelepasan emisi yang besar dan kehilangan biodiversitas di wilayah Papua.
Menurut Wamafma perkebunan tebu itu adalah pintu masuk kehancuran setelah sawit dan hutan tanaman yang mengancam Papua, khususnya di wilayah Papua Selatan.

“Dampaknya terhadap masyarakat adat akan meluas, terutama perampasan tanah dan mengabaikan hak- hak masyarakat adat Papua di wilayah proyek,” katanya.
Laporan yang dirilis Auriga Nusantara yang disusun bersama Koalisi Indonesia Memantau pada 2021 menyatakan sebanyak 72 surat keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Tanah Papua diterbitkan Menteri Kehutanan pada rentang 1992-2019 dengan luas seluruhnya 1.549.205 hektare.
Sektor pertanian menjadi tujuan utama pelepasan, yakni seluas 1.461.577 hektare. Pembangunan perkebunan kelapa sawit adalah tujuan utama pelepasan kawasan hutan untuk sektor pertanian, yakni seluas 1.307.780 hektare, atau 84 persen dari total pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua.
Model plasma hanya ‘gula- gula’
Pada 17 Mei 2024, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi perkebunan tebu di di Kampung Ngguti Bob, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Bahlil mengatakan proyek strategis nasional perkebunan tebu di Kabupaten Merauke yang dicanangkan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya pemerintah mewajibkan investor menerapkan pola inti plasma dalam pelaksanaannya dan menghargai hak-hak masyarakat adat.
Namun, menurut Greenpeace, kata Wamafma, model plasma tersebut hanya menjadi ‘gula- gula’ untuk memanipulasi masyarakat untuk setuju melepaskan hak atas tanah mereka. Wamafma mengatakan belum ada jaminan pola plasma akan berjalan dengan baik.
“Sebelumnya sudah ada proyek yang hampir sama, khususnya proyek food estate, seperti MIFEE dan Proyek Tanah Merah yang telah terbukti gagal dan meninggalkan masalah lingkungan dan konflik dengan masyarakat adat,” ujarnya.
Wamafma mengatakan proyek ini juga akan menggunakan lima konsorsium besar, termasuk PT Sinergi Gula Nusantara (Sugar Co) dan Wilmar Group yang memiliki rekam jejak buruk atas dampak aktivitas yang dilakukannya. Wamafma mengatakan belajar dari skema plasma di sektor perkebunan sawit justru menjadi konflik baru di mana masyarakat tidak diberdayakan dengan baik.
“Masyarakat adat di Merauke belum terbiasa dengan pekerjaan yang intensif, termasuk bagaimana melakukan proses produksi untuk pertanian tebu,” ujarnya.
Menurutnya sejauh ini belum ada kajian mendalam terkait dengan proyek ini. Artinya belum ada kajian akademis yang menunjukkan dampak-dampak lingkungan. Menteri investasi Bahlil Lahadalia, kata Wamafma, hanya melihat dari sisi profit saja tanpa memikirkan dampak lingkungan, tanpa ada partisipasi masyarakat, dan kajian akademis. Ini berpotensi menjadi proyek gagal.
“Belajar dari proyek food estate yang sebelumnya dijalankan oleh pemerintah sebelumnya telah membuktikan kegagalan dan justru menghasilkan bencana yang tidak terpulihkan, seperti Proyek Eks PLG, Proyek MIFEE, dan proyek food estate singkong di Gunung Mas Kalimantan Tengah. Belum lagi masalah korupsi dan keterlibatan elit politik dalam proyek- proyek ini sudah terbukti tidak bermanfaat bagi masyarakat, justru menjadi masalah baru dan sumber korupsi,” ujarnya.

Wamafma mengatakan sebaiknya proyek ini dihentikan karena dampaknya yang luas dan tidak menjawab krisis pangan, alih-alih menambah masalah baru, termasuk memicu krisis iklim. Menurutnya sistem pangan berbasis komoditas dan industrial telah gagal memberi makan banyak orang di dunia ini.
“Bukan karena bahan pangan yang kurang, tetapi kondisi ketimpangan ekstrem, dan jenis makanan yang diproduksi, diperdagangkan, atau dipromosikan oleh perusahaan, bukan untuk memenuhi kebutuhan pangan kita, melainkan untuk akumulasi kapital,” ujarnya.
Menurutnya sudah saatnya membangun momentum sistem pangan alternatif yang lebih kolaboratif dan berkeadilan sosial ekologi di mana menempatkan masyarakat seharusnya memiliki kendali dan kuasa. Guna membentuk sistem pangannya yang sejalan dengan sistem pangan ekologis yang dirancang untuk mendukung keberlanjutan manusia dan lingkungan, bukan untuk menghasilkan keuntungan bagi perusahaan multinasional.
Sistem ini, tambah Wamafma, harus mendukung keadilan pangan dengan memberikan hak kepada individu untuk menanam, menjual, dan memakan makanan sehat. Serta mengakui perbedaan seperti kelas, etnis, dan gender dalam membentuk solusi untuk memenuhi kebutuhan makanan sesuai dengan kondisi alam dan sumber pangan lokal mereka.
“Penanganan krisis pangan harus sejalan dengan bagaimana kita bisa mengatasi krisis iklim,” ujarnya.
Walhi Papua: Perkebunan tebu 2 juta ha harus dihentikan
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua Maikel Primus Peuki mengatakan Proyek Strategis Nasional (PSN) perkebunan tebu di Provinsi Papua Selatan akan membuat masyarakat adat hidup di atas penderitaan yang panjang. Peuki mengatakan pemerintah seakan-akan tidak menghargai kedudukan masyarakat adat.
“Pemerintah punya kebijakan tebu ini merugikan masyarakat sekali. Kenapa harus tebu. Suku Marind, Mandobo, Awyu tidak makan tebu. Dong makan sagu. Masih hidup dengan alam, berburu, dan mencari ikan di sungai. Pemerintah sedang membuat penderitaan yang sangat panjang di tanah Marind dan menguntungkan orang lain tanpa melihat kerusakan lingkungan, budaya, dan ruang hidup masyarakat adat,” ujar Peuki kepada Jubi, Jumat (24/5/2024).
Menurut Peuki proyek perkebunan tebu merupakan kebijakan top down tanpa memperhatikan masyarakat adat setempat. Pemerintah daerah, MRP (Majelis Rakyat Papua), dan DPRD harus bicara tentang kepentingan masyarakat adat di sana supaya mereka tidak tersingkir dengan hadirnya perkebunan tebu tersebut.
“Pemerintah tidak melakukan itu. Mereka harus melihat potensi kerusakan hutan itu ada di sana. Mending distop saja. Sepanjang investasi hadir di Papua Selatan hampir tidak ada orang Marind yang hidup sejahtera. Mereka kehilangan tanah adat mereka dan itu disayangkan sekali,” katanya. (*)





















Discussion about this post