Manokwari, Jubi – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan Mogoy-Mardey di Teluk Bintuni, Papua Barat, senilai Rp8,5 miliar dari APBD 2023, menuai sorotan. Jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat diduga menerapkan praktik tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
Proyek tersebut diduga mengalami total loss, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,5 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AYM, terungkap aliran dana dari rekening CV Gloria Bintang Timur ke beberapa pihak, termasuk Kasman Rafideso alias KR, seorang pengepul udang dan kepiting, yang menerima Rp2,6 miliar, serta Yulius Simuna alias YS, seorang tukang cukur, yang mendapat Rp5 miliar.
Kuasa hukum tersangka Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo, Yan Cristian Warinussy, menilai jaksa bersikap tidak adil dalam menangani kasus ini.
“Jelas ini tebang pilih. Uang masuk ke rekening mereka terjadi secara nyata, ada aliran dana yang diterima. Harusnya Kejati Papua Barat menetapkan K dan YC sebagai tersangka. Tidak ada alasan apapun,” tegas Warinussy, Kamis (13/3/2025).
Berbeda dengan Kasman dan Yulius yang hingga kini masih bebas, kliennya, Beatrick dan Naomi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, keduanya merupakan pejabat di Dinas PUPR Papua Barat yang diduga hanya mencairkan anggaran proyek tanpa menerima uang sepeserpun.
“Kedua klien saya, Beatrick sebagai Kasubbag Keuangan dan Naomi sebagai Bendahara Dinas PUPR Papua Barat, tidak menerima sepeserpun dana yang mengalir dalam proyek ini,” ujarnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, mengonfirmasi bahwa Kasman dan Yulius telah diperiksa pada Senin (10/3/2025).
Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui tentang aliran dana tersebut.
Yulius Simuna, yang tinggal di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, menyatakan bahwa dirinya hanya mengenal AYM sebagai pelanggan jasa cukurnya.
“Selama ini kita cari YS, ternyata dia ada di Babo. Dia bilang tidak tahu soal uang Rp5 miliar. Katanya, dia hanya tukang cukur,” ungkap Abun Hasbulloh.
Menurut keterangan Yulius kepada penyidik, AYM memintanya membuka rekening di Bank Papua dan memberinya Rp1 juta sebagai imbalan.
“Saya cuma disodorkan tanda tangan di blanko-blanko itu. Saya tanda tangan semuanya. Tidak tahu kalau rekening itu dipakai untuk transaksi miliaran rupiah,” ujar Yulius kepada penyidik.
Sementara itu, Kasman Rafideso, yang berprofesi sebagai pengepul udang dan kepiting, juga diduga menerima aliran dana.
“Kasman mengaku akan mengembalikan uang. Bahkan kemarin ada pengembalian, tapi bukan ke kejaksaan, melainkan ke BPKAD,” kata Abun Hasbulloh.
Jaksa memastikan bahwa dalam waktu dekat, tiga tersangka lainnya akan segera dilimpahkan ke tahap dua, yakni Kepala Dinas PUPR dan dua konsultan proyek.
“Kemungkinan total ada enam tersangka: Kepala Dinas PUPR, dua bendahara, dua konsultan, serta seorang pegawai puskesmas yang disebut merangkap sebagai kontraktor,” jelas Abun Hasbulloh.
Namun, hingga kini, status hukum Kasman dan Yulius masih belum jelas, meski nama mereka disebut dalam aliran dana kasus ini. (*)





















Discussion about this post