• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Izin usaha minuman beralkohol sah, Peredaran Ilegal di Manokwari harus dihentikan”

September 9, 2025
in Domberai
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Gamaliel M. Kaliele - Editor: Angela Flassy
minuman beralkohol

Pemusnahan minuman beralkohol oleh Polres Jayawijaya, Kamis (21/12/2023). - Jubi/Islami

0
SHARES
127
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Izin usaha perdagangan minuman beralkohol yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat kepada PT Bram Bintang Timur adalah sah secara hukum.

“Sesuai amanat aturan perundang-undangan di Indonesia mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maka di Kabupaten Manokwari telah dikeluarkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol oleh Bupati Manokwari kepada PT Bram Bintang Timur,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, Selasa (9/9/2035).

Ia menjelaskan, dasar hukum penerbitan izin itu ditandai dengan Rekomendasi Nomor: 500.2.1/691 tanggal 15 Juli 2025 yang diberikan langsung oleh Bupati Manokwari kepada Abraham Th. Raweyai selaku Direktur PT Bram Bintang Timur jadi Rekomendasi.
“Rekomendasi itu jelas menyebutkan PT Bram Bintang Timur sebagai distributor atau stockist minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Kabupaten Manokwari. Jadi secara administratif maupun hukum, statusnya legal,” ujarnya tegas.

Menurut Warinussy, izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengendalikan distribusi minuman beralkohol secara resmi dan Pemberian izin usaha ini kemudian diperkuat dengan SIUP Nomor: 500.2/242 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Albinus Cobis.
“Artinya, pemerintah daerah punya kendali penuh atas peredaran minuman beralkohol di wilayahnya,” kata Warinussy.

Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi langkah maju untuk memastikan adanya kontrol ketat sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah Pemberian izin usaha sekaligus menjadi alat kontrol pemerintah daerah.

Warinussy mendesak agar publik tidak terjebak dalam isu negatif yang bisa melemahkan kebijakan ini.
“Saya mendesak semua pihak di luar pemerintah daerah agar memberi dukungan positif bagi pemberlakuan SIUP tersebut. Ini bukan sekadar izin dagang, ini instrumen hukum yang sah,” katanya.

Ia menambahkan, kekuatan hukum PT Bram Bintang Timur semakin solid setelah pemerintah pusat turut mengeluarkan keputusan resmi jadi Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 71/KBC.2002/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Keputusan itu memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kepada PT Bram Bintang Timur sebagai penyalur minuman beralkohol mengandung etil alkohol di Kabupaten Manokwar.
Menurutnya, keputusan itu menutup ruang bagi siapa pun yang ingin meragukan legalitas PT Bram Bintang Timur.
“Kalau pemerintah pusat sudah memberi pengakuan, berarti dasar hukumnya sudah lengkap. Tidak ada lagi alasan untuk mempertanyakan legalitas perusahaan ini,” ujarnya.

BERITATERKAIT

Pengelola dapur MBG dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan

Demonstran tolak PSN dan militerisme di Manokwari ditembaki gas air mata

Pendemo ‘Papua Darurat Militer’ dikepung Barikade Polisi di Makalew, Manokwari

PBSI Papua Barat dorong Pengcab siapkan atlet hadapi event regional hingga nasional

Namun di sisi lain, Warinussy justru menyoroti praktik kotor yang terjadi selama ini, dimana peredaran minuman beralkohol yang berlangsung selama ini dan ‘dilindungi’ secara melawan hukum oleh oknum petinggi institusi negara di Manokwari.
“Praktik semacam itu bukan saja merusak tatanan hukum, tetapi juga merampas potensi pendapatan daerah alasannya Ketika peredaran miras ilegal dibiarkan, maka daerah kehilangan pemasukan resmi. Ini jelas merugikan masyarakat karena uang yang seharusnya masuk kas daerah justru masuk ke kantong-kantong pribadi,” ucap Warinussy.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurutnya, sudah saatnya aparat hukum turun tangan menertibkan semua peredaran miras ilegal di Manokwari. “Kalau aparat benar-benar serius, maka hentikan semua distribusi minuman beralkohol yang tidak memiliki dasar hukum. Negara sudah menyediakan jalur resmi, jadi tidak ada alasan untuk bermain di jalur gelap,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus dihormati dan dijalankan secara konsisten. Karena kebijakan legalisasi distribusi minuman beralkohol lewat jalur resmi ini merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol berlangsung di bawah pengawasan hukum. Inilah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya didukung semua pihak,” katanya.

Warinussy menekankan kembali bahwa semua kegiatan ilegal harus dihentikan agar masyarakat tidak terus dirugikan masyarakat. “Masyarakat harus tahu, kalau ada yang melindungi peredaran miras ilegal, itu sama saja dengan melawan hukum dan melawan kepentingan rakyat. Tidak boleh ada pembiaran lagi,” tegasnya.(*)

Tags: kabupaten ManokwariLP3BH ManokwariPaperda Minol dan Judi
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Terra Abadi Papua

Kehadiran Terra Abadi Papua untuk memperkuat kolaborasi menjaga ekosistem

June 24, 2026
Marga Ateta

Kepala marga Ateta cabut patok perusahan sawit di Teluk Bintuni

June 21, 2026

Papuan Food Festival bagian dari upaya menjaga identitas dan kearifan lokal

June 20, 2026

Ketua MRP Papua Barat diadukan ke Dewan Kehormatan

June 15, 2026

Dua tersangka korupsi dana pengawasan pilkada Kabupaten Pegaf ditahan

June 13, 2026

Masyarakat adat di Papua Barat Daya mesti segera mendapat kepastian hukum

June 13, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Central Papua

Central Papua Allocates Rp.77.84 Billion to Fund Free Education

June 25, 2026
WWF

WWF Collaborates With Multiple Stakeholders to Turn Organic Waste Into an Energy Source

June 25, 2026
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri lantik pimpinan Baznas Papua periode 2026-2031

June 25, 2026
BPK

BPK temukan masalah pengelolaan kendaraan dinas dan anggaran di Pemprov Papua

June 25, 2026
Angkasa pura

Angkasa Pura gelar simulasi keadaan darurat di Bandara Sentani

June 25, 2026
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri tegaskan komitmen perkuat tata kelola keuangan Papua

June 25, 2026
WWF

WWF berkolaborasi dengan multipihak membuat sampah organik jadi sumber energi

June 25, 2026
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah rencanakan pembangunan jembatan timbang di Nabire

June 24, 2026
Festival Danau Sentani

Festival Danau Sentani ditunda karena infrastruktur belum memungkinkan

June 24, 2026
Uskup Jayapura

Uskup Jayapura: Re-opening Gramedia untuk peningkatan literasi di Papua

June 25, 2026
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah anggarkan Rp77,84 miliar untuk pendidikan gratis

June 25, 2026
Mahasiswa Uncen

Aspirasi transparansi penerimaan mahasiswa Uncen dibahas bersama pimpinan universitas

June 24, 2026
Pemprov Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah siapkan dua unit bus angkutan umum

June 24, 2026
Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru

Mahasiswa Uncen tuntut transparansi penerimaan mahasiswa baru

June 24, 2026
Central Papua

Central Papua Allocates Rp.77.84 Billion to Fund Free Education

0
WWF

WWF Collaborates With Multiple Stakeholders to Turn Organic Waste Into an Energy Source

0
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri lantik pimpinan Baznas Papua periode 2026-2031

0
BPK

BPK temukan masalah pengelolaan kendaraan dinas dan anggaran di Pemprov Papua

0
Angkasa pura

Angkasa Pura gelar simulasi keadaan darurat di Bandara Sentani

0
Gubernur Fakhiri

Gubernur Fakhiri tegaskan komitmen perkuat tata kelola keuangan Papua

0
WWF

WWF berkolaborasi dengan multipihak membuat sampah organik jadi sumber energi

0

English Stories

Central Papua
Pacnews

Central Papua Allocates Rp.77.84 Billion to Fund Free Education

June 25, 2026
WWF
Pacnews

WWF Collaborates With Multiple Stakeholders to Turn Organic Waste Into an Energy Source

June 25, 2026
Central Papua Government
Pacnews

Central Papua Government Plans to Build Weighbridge in Nabire

June 24, 2026
Terra Abadi Papua
Pacnews

Terra Abadi Papua Aims to Strengthen Collaboration in Protecting Ecosystems

June 24, 2026
Teluk Bintuni
Pacnews

Teluk Bintuni Police Hand Over Child Sexual Abuse Suspect to Prosecutors

June 24, 2026

Trending

  • Papua Tengah

    Pemprov Papua Tengah rencanakan pembangunan jembatan timbang di Nabire

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Danau Sentani ditunda karena infrastruktur belum memungkinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uskup Jayapura: Re-opening Gramedia untuk peningkatan literasi di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Papua Tengah anggarkan Rp77,84 miliar untuk pendidikan gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aspirasi transparansi penerimaan mahasiswa Uncen dibahas bersama pimpinan universitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara