Sorong, Jubi – Izin usaha perdagangan minuman beralkohol yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat kepada PT Bram Bintang Timur adalah sah secara hukum.
“Sesuai amanat aturan perundang-undangan di Indonesia mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maka di Kabupaten Manokwari telah dikeluarkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol oleh Bupati Manokwari kepada PT Bram Bintang Timur,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, Selasa (9/9/2035).
Ia menjelaskan, dasar hukum penerbitan izin itu ditandai dengan Rekomendasi Nomor: 500.2.1/691 tanggal 15 Juli 2025 yang diberikan langsung oleh Bupati Manokwari kepada Abraham Th. Raweyai selaku Direktur PT Bram Bintang Timur jadi Rekomendasi.
“Rekomendasi itu jelas menyebutkan PT Bram Bintang Timur sebagai distributor atau stockist minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Kabupaten Manokwari. Jadi secara administratif maupun hukum, statusnya legal,” ujarnya tegas.
Menurut Warinussy, izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengendalikan distribusi minuman beralkohol secara resmi dan Pemberian izin usaha ini kemudian diperkuat dengan SIUP Nomor: 500.2/242 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Albinus Cobis.
“Artinya, pemerintah daerah punya kendali penuh atas peredaran minuman beralkohol di wilayahnya,” kata Warinussy.
Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi langkah maju untuk memastikan adanya kontrol ketat sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah Pemberian izin usaha sekaligus menjadi alat kontrol pemerintah daerah.
Warinussy mendesak agar publik tidak terjebak dalam isu negatif yang bisa melemahkan kebijakan ini.
“Saya mendesak semua pihak di luar pemerintah daerah agar memberi dukungan positif bagi pemberlakuan SIUP tersebut. Ini bukan sekadar izin dagang, ini instrumen hukum yang sah,” katanya.
Ia menambahkan, kekuatan hukum PT Bram Bintang Timur semakin solid setelah pemerintah pusat turut mengeluarkan keputusan resmi jadi Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 71/KBC.2002/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Keputusan itu memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai kepada PT Bram Bintang Timur sebagai penyalur minuman beralkohol mengandung etil alkohol di Kabupaten Manokwar.
Menurutnya, keputusan itu menutup ruang bagi siapa pun yang ingin meragukan legalitas PT Bram Bintang Timur.
“Kalau pemerintah pusat sudah memberi pengakuan, berarti dasar hukumnya sudah lengkap. Tidak ada lagi alasan untuk mempertanyakan legalitas perusahaan ini,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Warinussy justru menyoroti praktik kotor yang terjadi selama ini, dimana peredaran minuman beralkohol yang berlangsung selama ini dan ‘dilindungi’ secara melawan hukum oleh oknum petinggi institusi negara di Manokwari.
“Praktik semacam itu bukan saja merusak tatanan hukum, tetapi juga merampas potensi pendapatan daerah alasannya Ketika peredaran miras ilegal dibiarkan, maka daerah kehilangan pemasukan resmi. Ini jelas merugikan masyarakat karena uang yang seharusnya masuk kas daerah justru masuk ke kantong-kantong pribadi,” ucap Warinussy.
Menurutnya, sudah saatnya aparat hukum turun tangan menertibkan semua peredaran miras ilegal di Manokwari. “Kalau aparat benar-benar serius, maka hentikan semua distribusi minuman beralkohol yang tidak memiliki dasar hukum. Negara sudah menyediakan jalur resmi, jadi tidak ada alasan untuk bermain di jalur gelap,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus dihormati dan dijalankan secara konsisten. Karena kebijakan legalisasi distribusi minuman beralkohol lewat jalur resmi ini merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol berlangsung di bawah pengawasan hukum. Inilah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya didukung semua pihak,” katanya.
Warinussy menekankan kembali bahwa semua kegiatan ilegal harus dihentikan agar masyarakat tidak terus dirugikan masyarakat. “Masyarakat harus tahu, kalau ada yang melindungi peredaran miras ilegal, itu sama saja dengan melawan hukum dan melawan kepentingan rakyat. Tidak boleh ada pembiaran lagi,” tegasnya.(*)
























Discussion about this post