Manokwari, Jubi – Lima anggota polisi dari Polresta Manokwari yang melakukan aksi pencurian dan penganiayaan serta kriminalisasi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum – JPU Kejakasaan Negeri – Kejari Manokwari, Papua Barat. Kelima orang tersebut yakni MSS, IAS, ER dan RWWN serta AW, di Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (4/7/2023).
Kasi Intel Kejari Manokwari Mohamad Ihsan Husni mengatakan, proses pelimpahan tersangka dilakukan Selasa siang pukul 14.00 WP hingga pukul 17.30 WP di Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat.
“Setelah proses penelitian berkas, kelima orang yang masih berstatus Anggota Kepolisian Republik Indonesia itu dibawah ke Rutan Polres Manokwari,” ujarnya.
Pelimpahan tersangka terdapat barang bukti berupa surat perintah tugas penyelidikan peredaran narkotika dan miras dari Pimpinan dengan nomor surat perintah tugas. SP. GAS/230/IV/HUK.6.6/2023/Resta Manokwari tertanggal 3 April 2023. Kemudian ATM BRI milik Korban Ahmad Widodo, serta buku tabungan BRI, tas dan dompet kemudian BPKB dan Sepeda motor dan rekening koran,
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polresta Manokwari karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi perbuatan,” kata Mohamad Ihsan Husni.
Direktur Reserse Kriminal Umum – Dirkrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya membenarkan hal itu.
“Iya benar hari ini dilakukan pelimpahan lima orang ke Jaksa,” kata Novi Jaya.
Sebelumnya, para tersangka diduga melakukan tugas penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan target Ahmad Widodo. Lalu setelah ditelusuri ternyata tidak ada bukti bahkan dilakukan tes urine korban dinyatakan negatif. Nahasnya para pelaku melakukan penganiayaan dan mengambil uang korban secara paksa dari ATMnya.
Korban juga diduga dimintai membawa sejumlah uang kepada para pelaku di depan Kantor MUI Papua Barat di jalan Esau Sesa Manokwari. Saat hari yang dijanjikan itu tiba, korban bersama dengan sejumlah anggota dari Polda Papua Barat menemui para pelaku kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan Subsider pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.(*)