Manokwari, Jubi – KSH (30) seorang pemuda di Manokwari diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, Papua Barat, karena diduga melakukan penimbunan dan menjual Bahan Bakar Minyak – BBM jenis Bio Solar Subsidi.
KSH diringkus pada Sabtu (10/6/2023) di seputaran SPBU Jalan Esau Sesa dan SPBU Jalan Trikora Sowi 4 Manokwari Papua Barat. Kala itu ia sedang melakukan aktivitas mengantri untuk mendapatkan BBM.
Wakil Kapolresta Manokwari, Komisaris Polisi Agustina Sineri yang memimpin Konfrensi pers di Mapolresta Manokwari Kamis (22/6/2023) mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan tata niaga BBM subsidi jenis bio solar.
“Pelaku menggunakan Mobil Toyota Hilux memuat 35 jerigen setiap hari. Pembelian menggunakan aplikasi Mypertamina di SPBU Jalan baru dan SPBU Sowi 4,” kata Kompol Agustina Sineri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, pihaknya selain mengamankan KSH, juga barang bukti Solar sebanyak 1.225 Liter atau 1,2 Ton dan kendaraanya yakni Mobil Toyota Hilux.
“Pelaku membeli solar subsidi dengan harga 6.800 kemudian menimbun dan kembali menjual di kawasan Satuan Pemukiman SP 5 Distrik Prafi Manokwari, dengan harga Rp11.500 per liter,” kata Kasat Reskrim Nirwan Fakaubun
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penjualan BBM jenis bio solar bersubsidi.
“Kami akan mendalami pengakuan tersangka, kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi ada dua orang saksi,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan dari pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukum lima tahun penjara.(*)