Manokwari, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, menjatuhkan vonis 6 Bulan penjara dan denda Rp 50 Juta terhadap enam terdakwa penambang emas yang menggunakan alat tradisional.
Para terdakwa divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batu bara. Sedangkan hal yang memberatkan Muhamad Basri Cs yakni perbuatan mereka karena merusak lingkungan.
“Terhadap terdakwa divonis hukuman penjara 6 bulan, denda Rp 50 juta atau pengganti penjara satu bulan. Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5000,” kata Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto, Selasa (13/9/2022).
Majelis Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa emas 1,94 gram disita oleh negara dan juga alat tambang tradisional disita dan dimusnahkan. Enam penambang juga diperintahkan untuk tetap ditahan.
Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Sonda mengaku menerima putusan Majelis terhadap para kliennya.
“Kami menerima putusan majelis hakim atas vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” kata Sonda.
Sonda mengaku, keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa merupakan putusan yang memenuhi unsur kemanusiaan.
“Ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan,” katanya.
Putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU. Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa 2 Tahun penjara denda Rp2 Miliar.
Sementara, tim dari Jaksa Penuntut Umum – JPU terhadap putusan majelis hakim mengaku pikir-pikir. (*)