Manokwari, Jubi – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia – GMNI Cabang Manokwari, menggelar aksi demonstrasi dengan membakar ban bekas di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum – KPU Papua Barat, Rabu (9/8/2023).
Aksi demonstrasi ini diakibatkan karena hingga saat ini, belum ada tahapan tes ulang calon komisioner KPU Pegunungan Arfak yang dikeluarkan oleh KPU RI. Kekosongan jabatan komisioner di KPU Pegaf diambil alih oleh Komisioner KPU Papua Barat.
Massa GMNI menuntut agar pimpinan KPU dari pusat hingga Papua Barat segera mengumumkan hasil seleksi Komisioner KPU Pegunungan Arfak (Pegaf) yang belum diumumkan hingga saat ini.
“Ini aksi demo yang kedua, kami hanya minta KPU putuskan 10 orang peserta seleksi KPU Pegaf jadi lima komisioner supaya mereka menjalankan tugas mengawal pemilu 2024,” kata Ketua GMNI Cabang Manokwari, Riko Rikson Iba saat berorasi.
Pasalnya, hingga saat ini Komisioner KPU Pegunungan Arfak belum ditetapkan, meski secara serentak KPU RI mengumumkan hasil seleksi 25 kabupaten/kota di Indonesia pada Juli lalu.
“Kami hanya meminta hasil seleksi diumumkan, jangan sampai ada lagi aksi ketiga, itu sudah beda,” katanya.
Massa juga menyesalkan salah satu staf KPU Papua Barat menuding mereka dibayar untuk melakukan aksi demo yang digelar.
“Kami merasa tidak dibayar untuk kepentingan ini. Kami hanya ingin mencegah konflik ketika hasil ini belum diumumkan,” katanya.
GMNI juga menyesalkan stigma yang disematkan Ketua KPU RI terhadap masyarakat di Pegaf dengan mengumumkan hasil tes psikologi awal 9 dari 10 peserta tidak lolos psikologi.
“Ketua KPU RI tau kondisi masyarakat di Pegaf atau tidak, dengan menyebut hasil seleksi sembilan orang yang tidak lolos karena psikologi, itu menandakan dia mengeneralisir masyarakat Pegaf secara psikologi buruk,” ucapnya.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya yang menemui massa menjelaskan bahwa, aspirasi GMNI pada aksi pertama telah disampaikan ke Pimpinan di KPU RI mengenai tuntutan kejelasan hasil seleksi Komisioner KPU Pegunungan Arfak.
“Aspirasi adik-adik itu saya olah redaksinya, saya harus telaah baik itu bisa lima halaman lalu saya kirim ke Jakarta, untuk bagaimana masuk ke KPU RI, ini UU 7 jelas tapi tidak bisa mendikte memerintahkan ke atas. Tugas saya menjalankan dan mengamankan keputusan pimpinan,” jelas Ketua KPU Papua Barat kepada massa GMNI.
Semunya menambahkan, jika pimpinan memutuskan untuk ditunda (proses seleksi) maka pihaknya akan mengikuti.
“Kemarin saya menghubungi kepala suku besar Arfak menjelaskan persoalan ini, saya minta masyarakat agar bersabar, dan saya sudah sampaikan kepada pak bupati sebagai yang punya penduduk dan dalam waktu dekat kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Paskalis .
Massa GMNI pun membubarkan diri setelah mendengar penjelasan Ketua KPU Papua Barat. (*)