Sorong – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi akhir bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024, terdapat 464 dari 556 orang berstatus memenuhi syarat (MS) dari tujuh partai politik.
Kordinator Divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya M. Gandhi Sirajudin menjelaskan 92 bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melalui tahapan verifikasi administrasi akhir oleh KPU Papua Barat Daya.
“Tujuh parpol yang bacalegnya berstatus MS yaitu PKB, Golongan Karya, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia, PAN dan Demokrat,” kata Gandhi Sirajudin di Sorong, Sabtu (5/8/2023).
Sedangkan 92 bacaleg yang berstatus TMS berasal dari 11 parpol yaitu, partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Buruh, Gelora, PKN, Partai Hati Nurani Rakyat, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Total bacaleg yang ikut diverifikasi administrasi akhir, sebut dia, sebanyak 556 orang bacaleg. Kemudian, dari 18 parpol sebagai peserta pemilu tingkat Provinsi Papua Barat Daya, hanya ada tujuh partai yang bacalegnya lengkap memenuhi syarat, sementara 29 bacaleg dari 11 partai lainnya tidak memenuhi syarat.
“Sebanyak 92 orang bacaleg yang tidak memenuhi syarat terkait dengan kekurangan dokumen seperti kesalahan nama, gelar, ijazah yang tidak dilegalisir, tidak melampirkan ijazah S1 walaupun ada ijazah S2, selain itu surat keterangan bebas narkoba tidak dilampirkan dari rumah sakit pemerintah tetapi kepolisian, tidak ada surat keterangan pernyataan, ada juga dokumen yang diunggah tidak sesuai peruntukannya atau salah penempatan,” kata Gandhi.
Berkaitan dengan itu, Gandi berharap agar partai politik bersangkutan segera melengkapi persyaratan yang diminta supaya bisa masuk dalam kategori berstatus MS.
KPU Papua Barat Daya memberikan ruang dan waktu bagi 92 bacaleg dari 11 parpol untuk memperbaiki dokumen yang tidak memenuhi syarat mulai tanggal 6-11 Agustus 2023.
“Jadi, dari tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 partai politik melakukan perbaikan dokumen yang TMS agar dapat menjadi MS, mengganti bacaleg atau mengubah nomor urut, pindah dapil dan sebagainya, kemudian bacaleg pengganti atau perubahan nomor urut di masa pencermatan DCS harus ada persetujuan dari DPP Parpol bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, Gandhi juga menyebutkan sejumlah partai politik dengan kondisi bakal calon anggota DPR Papua Barat Daya ganda yaitu partai Demokrat, PDI Perjuangan, Hanura, Gelora dan Gelora.
“Kita harapkan kegandaan ini bisa selesai di tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 supaya dalam tahapan pencermatan tidak ada kegandaan lagi,” katanya.
Setelah pecermatan kembali terhadap 92 bacaleg dari 11 parpol pada 6-11 Agustus 2023, selanjutnya 12 sampai dengan 15 Agustus 2023, KPU melakukan pencermatan DCS.
“Jika pada pencermatan DCS kemudian ditemukan ada bacaleg yang berstatus MTS maka tidak dapat lagi diajukan,” kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap kepada 92 orang bacaleg agar memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan perbaikan dokumen. (*)