Manokwari, Jubi – Tindakan main hakim sendiri dari lima oknum polisi di Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Papua Barat, terhadap Ahmad Widodo, seorang pekerja batu bata yang menyebabkan gendang telinga korban pecah, terindikasi mengarah pada perbuatan melanggar hak asasi manusia – HAM.
Kelima oknum Polisi dari Polresta Manokwari itu berinisial MSS, IAS, ER, RWWM dan HDS. Tidak hanya melakukan penganiayaan, lima oknum anggota Polresta Manokwari itu diduga melakukan pemerasan terhadap korban Ahmad Widodo.
Menurut Wakil Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum – STIH Manokwari, Dr. Andi Muliyono, sebagai aparat penegak hukum, Polisi harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Kendatipun ada perbuatan masyarakat yang terindikasi melanggar hukum semestinya personel Polisi menghindari perbuatan main hakim sendiri yang mengakibatkan seseorang mengalami luka atau gangguan pada bagian tubuhnya.
“Sebagai purnawirawan Polri saya berharap pimpinan Polri menindak para pelaku sesuai ketentuan yang ada, sebab kejadian ini menunjukan Polri masih menggunakan cara-cara lama, sebelum ada pelanggaran HAM. Tindakan ini sudah mengarah pada pelanggaran Hak Asasi manusia,” kata Dr. Andi Muliyono Senin (5/6/2023).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Dosen Ilmu Hukum Pidana di STIH itu menjelaskan, tindakan pada oknum polisi ini sangat rawan, berpotensi masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia, sebab mereka merupakan aparat penegak hukum.
“Jangan merasa bahwa pelanggaran HAM itu hanya pada kita (aparat) menembaki warga sipil, tetapi hal semacam ini sangat mengarah ke pelanggaran HAM jika penerapan hukum dilakukan sebenarnya,” ucapnya
Sebagai mantan anggota Polri, Andi mempertanyakan penegakan hukum selama ini hanya tertumpuk pada masyarakat, lalu bagaimana dengan penegakan hukum terhadap aparat yang melanggar hukum,
“Perlu juga aparat penegak hukum, di Bagian Propam wajib hukumnya melakukan tindakan terhadap anggota yang tidak melindungi melayani dan mengayomi Masyarakat. Sebab semua orang sama di mata hukum atau equality before the law,” tegasnya.
Sementara, satu di antara advokat di Manokwari, Paulus Simonda menambahkan bahwa dalam perkara penanganan narkoba sejauh ini kerap para pelaku dijebak oleh oknum kepolisian, seharusnya anggota Polisi bekerja secara profesional dan menjunjung standar operasional SOP berdasarkan Peraturan Kapolri.
“Masalah seperti ini kerap terjadi dan memang ada yang benar-benar pelaku yang menyimpan dan mengkonsumsi narkoba, tetapi ada juga yang diduga dijebak, cara-cara seperti ini seharusnya sudah tidak lagi dipakai oleh Anggota Polri dalam menangani kejahatan,” katanya
Menurut Simonda, sebaiknya Kapolda Papua Barat serius menindak tegas agar tidak mencemari nama baik institusi. Peristiwa penganiayaan terhadap Ahmad Widodo yang menyebabkan korban mengalami pecah gendang telinga serta wajah korban babak belur bermula ketika ia dituduh memiliki dan mengonsumsi Narkoba oleh para personel Polresta Manokwari dari satuan reserse Narkoba. Ahmad ditangkap pada Sabtu (8/4/2023) dan kemudian dibawa ke kawasan depan Kantor MUI Papua Barat untuk dipaksa mengakui perbuatannya.
“Jadi kejadian pada Sabtu malam, minggu siangnya dia dibawa ke rumah sakit Angkatan Laut. Senin kita buat laporan ke Polda Papua Barat, sementara dibuat laporan kita diminta membawakan uang oleh para oknum itu dengan perjanjian pukul 14.00 WP harus bawa uang, mereka telepon terus sehingga dia menyampaikan belum ada uang,” ujar seorang saksi yang meminta namanya dirahasiakan.
Setelah menyelesaikan laporan di Polda Papua Barat pada saat itu, sekitar pukul 16.00 WP korban kemudian menelepon para pelaku dan para pelaku menyebut bahwa Ahmad kembali ke rumah,
“Saat itu kita kembali ke rumah untuk buka puasa lalu ditelepon lagi oleh Oknum Anggota Polresta, diminta membawa uang dan bertemu di kantor MUI, lalu pihak Polda dihubungi dan kita ke sini sama-sama,” ujarnya
Korban kemudian bersama dengan tim dari Polda Papua Barat menuju tempat yang dijanjikan di depan Kantor MUI di jalan Esau Sesa Manokwar. Saat tiba, para oknum polisi dari Polresta tersebut ditangkap oleh tim dari Polda Papua Barat dan dilakukan penahanan hingga saat ini.
Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya ditemui diruang kerjanya mengatakan, penanganan perkara lima polisi dari Polres Manokwari saat ini sudah dilakukan tahap satu.
“Hari ini kita lakukan tahap satu di Kejaksaan Tinggi Papua barat,” kata Kombes Novi Jaya.
Menanggapi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Novi Jaya menyebut bahwa para tersangka telah diperiksa termasuk pimpinan mereka.
“Tidak mengarah ke sana (pelanggaran HAM), pelanggaran HAM itu kalau ada perintah atau perbuatan dilakukan secara terstruktur,” ujarnya.
Kaitan dengan korban dituduh sebagai pelaku yang mengkonsumsi dan menyimpan Narkoba, Dirkrimum menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan urine korban Ahmad Widodo hasilnya Negatif.
Meski demikian Kombes Novi Jaya mengaku bahwa korban dan saksi dalam peristiwa ini sampai saat ini masih dibayangi tekanan dan trauma serta kerap mendapat teror.
“Ada dia trauma dan rasa ketakutan sekarang ini, karena ada uang yang diambil (oleh oknum) lebih ketakutan lagi mungkin orang yang di tempat kerja itu sudah mengungsi, karena merasa terintimidasi,” ungkapnya.
Dia menyebut bahwa kondisi korban dan saksi saat ini diakui harus dilindungi dari upaya penekanan dan intimidasi terhadap mereka.
“Kemudian ada lagi ini kan yang melakukan tindakan adalah oknum kepolisian, akan jadi persepsi buruk karena dalam melakukan pekerjaan di luar prosedur, kemudian melakukan penganiayaan, jadi kalau kemudian didorong untuk diselesaikan secara restoratif justice sepertinya tidak bisa dan pimpinan tidak menghendaki itu, sebab kalau dilindungi nanti anggota lain akan melakukan hal yang sama karena merasa dilindungi,” tuturnya.
Penahanan terhadap lima oknum polisi tersebut saat ini diperpanjang dari 20 hari ke 40 hari oleh penyidik Ditreskrimum.
Kelima personel Polisi itu dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) KUHP.
“Untuk pasal pencurian ini berkaitan dengan para pelaku mengambil ATM korban kemudian memaksa agar diberikan PIN ATM dan menarik uang milik korban sebesar Rp1 Juta,” tuturnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

















