Manokwari, Jubi-Lima anggota Polresta Manokwari berinisial MSS, IAS, ER, RWWM dan HDS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Widodo, pekerja batu bata di Kampung Desay Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari pada April 2023. Kini kelimanya masih ditahan di Rutan Polda Papua Barat.
Korban awalnya dituduh menyimpan narkotika, lantas dianiaya dan dipaksa mengakui perbuatanya oleh kelima anggota polisi tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan Rabu (31/5/2023) menegaskan, proses hukum terhadap lima orang anggota polisi pelaku penganiayaan itu masih terus berlanjut.
“Perkara lanjut, tidak ada kasus dihentikan,” tegas Wadirkrimum Polda Papua Barat AKBP Robertus di Manokwari.
Korban awalnya dituduh menyimpan Narkotika, ia kemudian dibawa dari tempat ia tinggal di Kampung Desay Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari pada 8 April 2023 lalu oleh para pelaku untuk diperiksa. Para pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga korban mengalami gangguan telinga dan sempat muntah darah.
Widodo lantas membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat, kemudian proses penyelidikan ditangani Direktorat Reserse kriminal umum “Kelima pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat,” ucap Pandiangan.
Menurut Wadirkrimum, berkas kelima tersangka saat ini masih dilengkapi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, “Untuk berkas perkara masih tahap sidik kalau sudah lengkap berkasnya baru akan dikirim ke jaksa untuk tahap 1,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini korban telah kembali ke kampung halamannya, karena ia merasa tidak nyaman hidup. Ia kerap dibuntuti oleh pihak-pihak yang tidak ia kenal.(*)