Manokwari, Jubi – Forum Honorer Provinsi Papua Barat menyatakan dukungan terhadap kinerja penyidik Polda Papua Barat dalam rangka mengungkap kejahatan dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil – CPNS di Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Polda Papua Barat sejak 2022 melakukan penyelidikan terhadap pemalsuan dokumen penerimaan CPNS, namun hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas di proses oleh penyidik Direktorat kriminal umum Polda.
“Kami sejauh ini sudah siap mendukung denga memberikan bukti dokumen pemalsuan serta dat-data lain yang jika perlukan penyidik,” kata ketua Forum Honorer Papua Barat 512 Virna Auparay Sabtu (23/3/2024).
Virna mengatakan, paskah pertemuan dengan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Edizon Isir pihaknya bersama para honorer Papua Barat menyiapkan berbagai dokumen pendukung.
“Proses penerimaan CPNS tahun 2018 yang mana sarat dengan kecurangan yang dilakukan oleh oknum calon CPNS maupun oleh oknum pegawai di Badan Kepegawaian Daerah BKD Pemprov PB yang tidak kompeten dalam melaksanakan tugas yang berdampak pada pengambilan keputusan yang salah oleh pejabat Pemprov PB kemudian merugikan 512 pegawai honorer yang sudah mengabdi sejak tahun 2005 sampai 2024,” kata Virna Auparay.
Dia berharap kinerja profesional yang dilakukan penyidik dapat mengungkap pelaku-pelaku baru untuk dijadikan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kecurangan dihadapan hukum.
“Semoga penyidik dapat segera menambah daftar tersangka yang baru baik honorer siluman, pemalsuan dokumen kependudukan terkait rubah usia maupun pihak teknis sebagai penyelenggara dan mengirim berkas ke kejaksaan agar cepat diperiksa dan dikirim ke pengadilan untuk disidangkan. Sehingga masalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan memberi rasa keadilan kepada 512 honorer yg selama ini di bohongi dengan SK P3K tanpa NIP,” ujarnya.
Sebelumya Forum Honorer Papua Barat menemui Kapolda Papua Barat di Mapolda, meminta agar kasus ini menjadi perhatian Kapolda Irjen Pol Jhonny Edizon Isir. Pertemuan tersebut juga sempat dipaparkan perkembangan kasus yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda paskah berkas dan Surat Perintah dimulai penyidikan di kembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum – JPU Kejati Papua Barat.
Penyidik dalam proses kasus dugaan pemalsuan dokumen telah menetapkan 9 Orang sebagai tersangka. Kendati demikian berdasarkan petunjuk Jaksa, meminta penyidik Polda agar melakukan pemeriksaan terhadap 771 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemprov Papua Barat.
“Baru sekitar 57 PNS yang dipanggil an diperiksa oleh penyidik berdasarkan petunjuk jaksa,” kata Dirkrimum Polda Kombes Pol Novia Jaya kepada wartawan.
Dirkrimum juga menyebut pihaknya masih berupaya berkordinasi dengan BKD dalam rangka meminta dokumen. (*)
Discussion about this post