Manokwari, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinussy mendesak Panglima TNI sesegera mungkin mencopot Mayjen TNI Izak Pangemanan dari jabatannya sebagai Panglima Komando Daerah Militer atau Pangdam XVII/Cenderawasih. Pasalnya, Izak dinilai telah membohongi publik karena menyataan video dugaan penyiksaan tiga warga sipil Papua oleh sejumlah prajurit TNI adalah hasil editan.
“Karena [Pangdam XVII/Cenderawasih] tidak berkata jujur dan cenderung melakukan pembohongan publik, serta berupaya melakukan impunitas terkait dugaan penganiayaan warga sipil oleh sekitar lima orang oknum anggota TNI dari Satuan Yonif Raider 300/Braja Wijaya pada awal bulan Februari 2024,” kata Warinussy di Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (23/3/2024).
Warinussy menyebut warga sipil telah dicurigai para oknum TNI tersebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Korban nahas itu kemudian mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah terduga prajurit Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.
“Korban berlumuran darah dalam sebuah rekaman video berdurasi sekitar 16 menit. Video tersebut telah beredar dengan.sangat cepat ke seluruh pelosok negeri bahkan ke manca negara. Hingga ditonton sekitar jutaan netizen. Sayangnya saudara Mayjen TNI Izak Pangemanan selaku Panglima [Kodam XVII/Cenderawasih] justru menyangkalnya, bahkan mengatakan video itu diedit dan merupakan hoaks,” ujarnya
Warinussy mengatakan pada akhirnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI), Mayjen Nugraha Gumilar justru membenarkan bahwa pelaku penganiayaan itu adalah oknum prajurit TNI. “Sikap [Pangdam XVII/Cenderawasih] cenderung mencoreng kesatriaan TNI, sudah semestinya mendapat ganjaran yang wajar dan patut, seperti dicopot dari jabatannya,” kata Warinussy tegas.
LP3BH Manokwari juga mendorong agar para terduga pelaku penganiayaan segera ditangkap, ditahan, dan diperiksa intensif untuk dibawa menghadap peradilan yang berwenang. “Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, saya meminta Panglima TNI agar memerintahkan dikenakan tuntutan yang seberat-beratnya kepada para oknum pelaku tersebut. Mereka seyogyanya diberhentikan tidak dengan hormat dari profesinya sebagai prajurit TNI,” kata Warinussy.
Ia mengingatkan bahwa perbuatan para oknum anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan Hukum Acara Pidana. KUHAP mengatur adanya hak membela diri dan hak dianggap tidak bersalah (presumption of inocent) setiap orang yang diduga melakukan kejahatan, sehingga mereka tidak patut mengalami penganiayaan dan atau penghukuman di luar proses hukum.
“Hal-hal tersebut semestinya menjadi bahan pertimbangan dalam menindak setimpal perbuatan para oknum anggota TNI tersebut,” ujar Warinussy. (*)
Discussion about this post